Konsumsi Sabu Di Kontrakan 7 Pemuda Di Jogja Diamankan
Bulatin.com – Tujuh orang pemuda diamankan petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY. Ke-7 orang itu ditangkap saat tengah asyik berpesta sabu didalam rumah kontrakan Kawasan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Direktur Ditresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY, Kombes Pol. Wisnu Widarto mengatakan penggerebekan tujuh orang yang berpesta sabu ini berawal dari laporan masyarakat . Dari laporan itu , polisi bergerak melakukan penggrebekan dan mengamankan tujuh orang yang tengah asyik berpesta sabu-sabu.
” Ke-7 pemuda yang diamankan saat pesta sabu-sabu masing-masing berini sial AM (33), warga Botodayaan, Rongkop, Gunungkidul, SL (26) warga Gedan gsari, Gunungkidul, NA alias Pedro (32), warga Mlati, Sleman, TN (34), warga Gamping, Sleman, DY (35) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DM (28) dan TL (22), keduanya warga Klaten Jawa Tengah, ” tutur Wisnu, Selasa (17/7).
Hasil dari penyidikan, mereka beli sabu lewat cara patungan atau urunan. Barang haram itu dibeli di daerah Klaten lewat cara berjumpa secara langsung dengan penjual.
” Jadi belinya itu patungan. Mereka beli paket hemat setengah gr sabu seharga Rp 600. 000. Sesudah beli, tiga diantara tersangka memakainya di Klaten. Sisanya digunakan bersama dengan tersangka lainnya didalam rumah kontrakan itu (Potorono), ” urai Wisnu.
Wisnu menguraikan beberapa tersangka itu rata-rata berprofesi menjadi wiraswasta dan ada pula yang berprofesi menjadi buruh lepas. Mereka konsumsi sabu-sabu dengan alasan supaya badan nya selalu fit saat beraktivitas.
Polisi menyita beragam tanda bukti. Diantara lainnya satu kaca dan satu plastik yang masih ada sisa sabu, satu botol plastik, satu sedotan panjang, tiga buah korek api dan lima unit smartphone.
Para pelaku disangkakan pasal 132 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undan g-undan g RI nomor 35 tahun 2019, dengan ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun penjara.