oleh

Kosmetik Ilegal Mulai Marak Dijual di Mal dan Online

Kosmetik Ilegal Mulai Marak Dijual di Mal dan Online

Bulatin.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Surabaya merilis ratusan jenis obat-obatan dan pangan hasil penindakan sejak Januari sampai Agustus 2018 di kantornya, Senin, 13 Agustus 2018. Banyak di antara produk kecantikan itu beredar di pasar, pusat perbelanjaan modern dan toko online.

Kosmetik yang disita tidak memiliki izin edar alias ilegal di antaranya lipstik, perawatan kulit serta wajah. Adapun obat-obatan tradisional, di antaranya obat pelangsing, obat kuat untuk pria, dan kesehatan.

“Ini semuanya tanpa izin edar, yang paling banyak kosmetik,” kata Kepala BBPOM Surabaya, Sapari di Surabaya, Senin, 13 Agustus 2018.

Adapun rinciannya, kosmetik 2.276 item sebanyak 46.464 buah senilai Rp1,8 miliar; obat tradisional 341 item sebanyak 38.650 buah dengan nilai Rp630,59 juta; pangan 64 item sebanyak 75.785 buah senilai Rp660 juta; obat tiga item sebanyak 164 buah senilai Rp219 juta; dan obat keras 14 item sebanyak 723 buah senilai Rp698,7 juta.

Produk yang disita berasal dari 11 perkara. Empat tersangka perkaranya sudah P21 (lengkap), satu di antaranya sudah penyerahan tahap kedua ke Jaksa Penuntut Umum. “Produk ilegal itu hasil penindakan dari seluruh daerah di Jawa Timur. Ada Jember, Bojonegoro, Surabaya, dan beberapa daerah lain,” ujar Sapari.

Produk-produk ilegal tersebut banyak beredar di pasar modern, seperti mal-mal terkenal di Surabaya. Adapula yang dipasarkan oleh pelaku secara online dan media sosial. Selain tanpa izin edar, kebanyakan mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan, termasuk pada produk kecantikan yang disita.

Sapari mengakui, produk-produk yang disita biasanya beredar kembali. Petugas BPOM seperti kucing-kucingan dengan pelaku. “Kami duga pemain lama,” katanya.

Karena itu, pihaknya intensif berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk mencegah peredaran produk ilegal tersebut. “BPOM koordinasinya dengan Polda,” ucap dia.