oleh

KPK Akan Memeriksa Bekas Komisaris Perusahaan Nindya Karya

KPK Akan Memeriksa Bekas Komisaris Perusahaan Nindya Karya

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pada tiga bekas Komisaris PT Nindya Karya, hari itu.

Ketiga komisaris itu yaitu Komisaris Paling utama PT Nindya Karya, Roestam Sjarief serta dua komisaris, Sumyana Iskandar dan Usman Basjah. Ketiganya bakal disuruhi info jadi saksi atas masalah korupsi PT Nindya Karya berkenaan pembangunan Dermaga Sabang.

” Ketiganya bakal diperiksa jadi saksi untuk tersangka PT Nindya Karya, ” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018.

Dalam perkara itu, terkecuali PT Nindya Karya, KPK juga sudah menjerat PT Tuah Sejati jadi tersangka. Dua korporasi ini disangka ikut serta masalah sangkaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Lokasi Perdagangan Bebas serta pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.

Penetapan dua korporasi itu adalah pengembangan dari penyidikan perkara pada awal mulanya. Kedua korporasi itu disangka lakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek sejumlah 793 miliar. Mengakibatkan, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.

PT Nindya Karya sendiri disangka terima laba sebesar Rp44, 68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati terima laba Rp49, 9 miliar. Penyidik KPK juga sudah memblokir rekening perusahaan itu.