KPK Buka Call Center Untuk Menerima Aduan
Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka service info publik atau call center dengan nomer 198. Service call center ini masih step eksperimen sampai 28 Februari 2019 yang akan datang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan call center ini masih dalam step eksperimen. Walau begitu, telah ada 31 penelepon yang mengontak service ini, dengan aduan masalah gratifikasi.
“Kelompok permintan info paling banyak adalah Pengaduan Penduduk, Humas, Gratifikasi dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara),” tutur Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (2/1/2018).
Beberapa penelepon ini datang dari sejunlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Padang, Balikpapan Karawang, Makassar dan yang lain. Penelepon ikut menyampaikan masalah adanya pegawai KPK gadungan yang berkeliaran di daerah mereka.
“Sangat banyak adalah pengaduan masyarakat, termasuk juga diantaranya mengonfirmasi atau mengklarifikasi berkaitan dengan pendapat adanya oknum-oknum KPK palsu di daerah. Itu mulai dikerjakan dengan mengontak 198,” kata Febri.
Menurutnya, service call center ini cukuplah efisien buat masyarakat untuk memberikan laporan pendapat penyelewengan atau adanya pegawai KPK gadunga. Lebih, selama 2018 tempo hari ada lebih dari 20 orang yang mengakui KPK yang diproses hukum.
“Dengan adanya call center 198, masyarakat lebih gampang dan lebih dekat dengan KPK untuk mengkonfirmasi beberapa info tersebut,” katanya.
Febri menjelaskan service call center j injuha bisa terhubung sejunlah info mengenai LHKPN, laporan gratifikasi, atau info publik yang lain. Karena masih berbentuk eksperimen, KPK pastikan akan mengevaluasi dengan berkala efektivitas service info tersebut.
“KPK akan mengevaluasi efektifitas service info ini dan dengan setahap, sehingga waktu operasi akan makin bertambah sesuai dengan keperluan,” papar Febri.