Site icon BULATIN

KPK Harap Zumi Zola Dihukum Maksimal

KPK Harap Zumi Zola Dihukum Maksimal

KPK Harap Zumi Zola Dihukum Maksimal

Bulatin.com Gubernur Jambi, Zumi Zola, akan dengarkan amar putusan majelis hakim atas masalah pendapat suap serta gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi mengharap majelis hakim menjatuhkan hukuman optimal sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Ya pasti KPK mengharap hukuman yang dijatuhkan optimal sama dengan tindakannya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, waktu di konfirmasi.

KPK, kata Febri, yakini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan memperhitungkan masalah ini dengan adil. Termasuk juga menimbang alasan-alasan yang memberatkan serta memudahkan tindakan Zumi Zola.

“Kami yakin hakim akan menimbang dengan adil alasan-alasan memberatkan serta memudahkan terdakwa,” tutur Febri.

Awal mulanya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta gagasannya membacakan amar putusan pada terdakwa Gubernur Jambi, Zumi Zola, di hari ini, Kamis, 6 Desember 2018. Zumi akan diadili berkaitan masalah pendapat suap serta gratifikasi beberapa proyek di pemerintahannya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Zumi dengan pidana delapan tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Jaksa ikut minta majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola saat lima tahun ke depan sesudah selesai melakukan pidana intinya.

Pada perkaranya, Zumi terancam tidak memperoleh status justice collaborator sebab team jaksa memandang Zumi belumlah optimal bekerja bersama membuka kasusnya.

Pada tuntutannya, jaksa menyebutkan Zumi Zola dapat dibuktikan terima gratifikasi seputar Rp44 miliar serta satu unit mobil Alphard. Gratifikasi itu datang dari Afif Firmansyah Rp34,6 Miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 Miliar, serta Arfan Rp3 miliar, 30 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura.

Menurut jaksa, gratifikasi itu dipakai Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya waktu kampanye menjadi calon Gubernur Jambi. Zumi Zola ikut dipandang sudah menyalurkan uang itu untuk kepentingan keluarganya.

Jaksa ikut mengatakan jika Zumi Zola bersalah sudah menyogok anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang itu dijelaskan jaksa untuk memuluskan Perancangan Ketentuan Daerah Biaya Penghasilan serta Berbelanja Jambi tahun biaya 2017-2018.

Exit mobile version