oleh

KPK Ingin Parpol Koruptor Dicoret dari Pemilu

KPK Ingin Parpol Koruptor Dicoret dari Pemilu

Bulatin.com – Korupsi di bidang politik diantaranya diduga dikarenakan cost politik yang tinggi di Indonesia. Selain itu, korupsi di bidang politik pun berlangsung sebab ekosistem di lingkungan internal partai yang tidak sehat.

Hal tersebut sekurang-kurangnya tercermin dari panjangnya rincian elit politik yang dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan juga sampai sekarang ini, KPK telah menangkap lima tokoh waktu menjabat menjadi orang nomer satu di parpol, yaitu Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, serta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Serta terbaru, Team Satgas KPK tangkap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy? dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur, pada Jumat, 15 Maret 2019. ?

Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, untuk bikin dampak kapok atau menahan korupsi yang menyertakan parpol, bisa dikerjakan dengan menggerakkan dibuat serta diberlakukannya ketentuan yang keras.

Menurutnya, perihal ini dapat dengan diawali tingkatkan dana pertolongan dari pemerintah sampai pada keadaan baik buat partai politik menjalankan roda organisasinya. Dengan dana besar yang dikasihkan negara, parpol bisa diaudit dengan mendalam hingga keuangan partai jadi transparan.

Selain itu, lanjut Agus, parpol yang ikut serta korupsi dapat dikasihkan sangsi, diantaranya dapat didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu.

“Hingga kami ketahui benar uangnya itu untuk apa. Disana pun sangat mungkin jika ia menyalahi beberapa hal yang ditata dalam ketentuan barusan, partai itu dapat diskualifikasi tidak turut pemilu. Ini beberapa hal yang butuh didorong ke depan,” kata Agus.?

KPK memprediksi, dana baik yang dikocorkan negara untuk pertolongan partai politik seputar Rp20 triliun. Akan tetapi, Agus memperingatkan pertolongan yang dikasihkan negara ini mesti diimbangi dengan transparansi. BPK bisa mengaudit dengan mendalam keuangan partai.

“BPK dapat juga masuk ini digunakan untuk apa, lalu dikasihkan ke anggota, pada saat anggota itu kampanye jadi petinggi publik berapakah. Dapat masuk sedalam itu. Hingga kelak jika contohnya melanggar ketentuan yang kita dorong berlangsung lalu sanksinya dapat diskualifikasi tidak turut pemilu,” paparnya.

Dalam kesempatan kali ini, periset Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengaku masalah korupsi bidang politik bukan sekedar tentang DPR, tapi pun keadaan parpol yang tidak sehat. Karena itu, Almas menjelaskan, ICW menggerakkan revisi UU Partai Politik.

Menurut dia, revisi UU Partai politik adalah salah satunya pintu masuk untuk menahan korupsi di bidang politik.

“Jika kita lihat contohnya Prolegnas tempo hari, itu kan diantaranya akan revisi UU partai politik tetapi sampai saat ini belumlah dibicarakan. Walau sebenarnya menurut kami, jika kita serius, pemerintah serta DPR serius untuk mengatur masalah korupsi di Indonesia salah satunya yang perlu dibenahi ialah partai politik,” kata Almas.

Melalui revisi UU Partai politik ini, ungkap Almas, bisa ditata tentang besaran dana pertolongan partai politik, sampai sangsi yang tegas pada partai korup. ICW, jelas Almas setuju dengan KPK supaya beberapa dana yang diperlukan parpol dibiayai negara.

Berdasarkan perhitungan ICW, dana pertolongan yang dikasihkan negara pada partai politik sebesar 30 % dari yang diperlukan partai. 30 % datang dari anggota partai serta 40 % lainnya datang dari publik atau pihak ketiga.

Akan tetapi, Almas menyatakan, kenaikan besaran pertolongan dana partai politik akan tidak efisien menahan korupsi bila tidak diimbangi dengan sangsi yang tegas buat parpol yang ikut serta korupsi.

“Mengapa kami dorong revisi UU partai politik, kelak dapat ditata sangsi nya. Diantaranya, saat parpol dapat dibuktikan lakukan korupsi, atau ikut serta dalam masalah korupsi, atau memakai uang pertolongan dari negara untuk korupsi dilarang turut pemilu pada pemilu paling dekat,” katanya. ??

Almas menyatakan ketentuan ini begitu sangat mungkin untuk diaplikasikan. Ini karena dalam UU Pemilihan kepala daerah telah ditata larangan pada parpol mencalonkan pasangan calon pada Pemilihan kepala daerah di daerah spesifik bila dapat dibuktikan terima mahar politik pada Pemilihan kepala daerah awal mulanya.

“Apa mungkin? Kemungkinan besar. Di UU Pemilihan kepala daerah saat ini saat parpol dapat dibuktikan terima mahar politik di Pemilihan kepala daerah setelah itu dilarang mencalonkan Paslon,” paparnya.