oleh

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Fayakhun

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Fayakhun

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut politikus Golkar Fayakhun Andriad. Anggota komisi I DPR RI itu sudah diputuskan jadi tersangka dalam sangkaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan Fayakhun di check perdana jadi tersangka. ” FA diperiksa jadi tersangka di masalah Bakamla, ” kata dia saat di konfirmasi, Rabu (28/3).
Pantauan merdeka. com, Fayakhun kenakan baju putih, tiba di lobi Gedung Merah Putih, jam 09. 47. Fayakhun datang bersama empat orang yang lain, segera masuk gedung tanpa ada mempedulikan mass media.
Fayakhun adalah tersangka ke enam dalam suap Bakamla. Dia dalam masalah ini disangka terima hadiah atau janji berkaitan sistem kajian serta pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberi pada Bakamla RI. Fayakhun disangka terima fee sebesar 1 persen dari keseluruhan biaya Bakamla RI sebesar Rp 1, 2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Diluar itu, Fayakun juga disangka terima USD 300 ribu.
Terlebih dulu KPK sudah mengambil keputusan lima tersangka yakni tiga orang dari pihak swasta ; Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, serta Hardy Stefanus. Sedangka dua tersangka yang lain adalah petinggi Bakamla yakni Eko Susilo Hadi (Deputi Bagian Informasi, Hukum, serta Hubungan kerja) serta Nofel Hasan (Kepala Biro Rencana serta Organisasi)