KPK Mendukung KPU Mengumumkan Puluhan Caleg Bekas Koruptor
Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung langkah Komisi Penentuan Umum menginformasikan penambahan 32 beberapa nama calon legislatif bekas terpidana masalah korupsi yang ikut juga pada Pemilu 2019.
Instansi antirasuah itu mengharap pengumuman 32 nama penambahan calon legislatif sisa koruptor ini jadi rujukan serta pertimbangan penduduk untuk pemilih calon pemimpin.
“Yang sangat penting itu imbauan bangun kesadaran kita semua, termasuk juga kita yang berada di sini menjadi pemilih agar betul-betul memerhatikan siapa yang akan diambil,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pada wartawan, Kamis, 21 Februari 2019.
Awal mulanya, KPU sudah menginformasikan 49 calon legislatif bekas koruptor. Dengan begitu keseluruhan ada 81 calon legislatif, baik DPRD propinsi, DPRD kabupaten/kota, ataupun DPD yang terlebeli bekas terpidana korupsi.
Febri mengharap beberapa penduduk pilih calon wakil rakyat yang tidak mempunyai rekam jejak atau berkaitan dengan masalah korupsi. Karena suara yang dikasihkan pemilih memastikan hari esok Indonesia.
“Sebab orang yang akan wakili kita di DPR, DPRD, DPD jika cuma pilih berdasarkan uang yang dikasihkan, jadi berarti pemilih pun peran tidak untuk wujudkan Indonesia lebih baik ke depan. Jadi semua butuh berhati-hati pilih serta pilih orang yang miliki rekam jejak serta tidak berkaitan korupsi,” papar Febri.