oleh

KPK Menelusuri Pembuatan Proposal Dana Hibah KONI

KPK Menelusuri Pembuatan Proposal Dana Hibah KONI

Bulatin.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek tiga petinggi Kementerian Pemuda dan Berolahraga (Kemenpora) menjadi saksi pendapat suap penyaluran dana hibah untuk Komite Nasional Olaharga Indonesia (KONI). KPK menelusuri proses mengajukan proposal dana hibah.

“Penyidik selalu memahami pengetahuan beberapa saksi mengenai proses mengajukan proposal-proposal dari KONI pada Kemenpora berkaitan dana wasping (pengawasan dan pendampingan) atlet,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Tiga petinggi itu diantaranya Kepala Bidang Berolahraga Prestasi Nasional Kemenpora Muhammad Yunus dan Kepala Sisi Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, dan Sekretaris Team Verifikasi Cucu Sundara. Mereka dicheck untuk terduga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

“Jadi prosesnya (mengajukan proposal) bagaimana, pengajuannya saat itu apa, dan berapakah nilainya. Lalu beberapa tahapan di internal kemenpora itu seperti apakah, lalu proses verifikasinya seperti apakah. Itu pasti butuh Kami dalami selanjutnya dari beberapa saksi ini,” jelas Febri.

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan lima orang menjadi terduga masalah pendapat suap dan gratifikasi penyaluran pertolongan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Berolahraga (Kemenpora) Kemenpora pada Komite Berolahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Petinggi Pembuat Prinsip (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Disangka Adhi Purnomo dan Eko Triyanto terima pemberian sekurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Tidak hanya itu, Mulyana terima Rp 100 juta berbentuk kartu ATM.

Mulyana pun awal mulanya telah terima suap lainnya dari petinggi KONI. Yaitu 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Catatan 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut di terima Mulyana, Adhi, dam Eko supaya Kemenpora mengucurkan dana hibah pada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di step awal, disangka KONI ajukan proposal pada Kemenpora untuk memperoleh dana hibah tersebut. Disangka mengajukan dan penyaluran dana hibah menjadi akal-akalan dan tidak sesuai dengan keadaan sebetulnya.

Sebelum proposal diserahkan, disangka sudah ada persetujuan pada pihak Kemenpora dan KONI untuk membagikan fee sebesar 19,13 % dari keseluruhan dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu beberapa Rp 3,4 miliar.