oleh

KPK Menetapkan Idrus Marham Menjadi Tersangka

KPK Menetapkan Idrus Marham Menjadi Tersangka

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bekas Menteri Sosial Idrus Marham menjadi terduga suap masalah proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Penetapan terduga itu berdasar pada peningkatan masalah. Sekurang-kurangnya pada masalah itu, Idrus sempat diperiksa penyidik KPK sekitar 3x menjadi saksi.

“Diputuskan satu orang terduga baru yaitu atas nama IM (Idrus Marham) sebagai Menteri Sosial,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta pada Jumat, 24 Agustus 2018.

Penetapan Idrus itu adalah yang perdana buat KPK menangkap sekaliber menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo.

Pada masalah itu, KPK mengendus pendapat kongkalikong PT Pembangkit Jawa-Bali dengan pejabat PT PLN agar Blackgold Alami Resources Limited jadi anggota konsorsium kerjakan proyek PLTU Riau-1.

Selain Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih, masalah ini dapat awal mulanya telah menangkap pemegang saham Blackgold, Johannes B Kotjo.

Eni Maulani Saragih disangka terima suap Rp4,8 miliar dari Kotjo untuk mengatur Blackgold Alami Resources Limited masuk konsorsium yang kerjakan proyek PLTU Riau-1. PLN juga sudah menunjuk anak upayanya yaitu PT PJB untuk kerjakan proyek ini.

KPK mengendus ada peranan Eni Saragih serta Idrus Marham, dan bos PT PLN Sofyan Basir, sampai Blackgold disukai masuk konsorsium proyek ini. Sofyan serta Idrus Marham juga dalam pemeriksaan awal mulanya mengaku kenal Kotjo.

Waktu lalu tempat tinggal Sofyan Basir, kantor pusat PT PLN serta kantor PJB dan kantor PJB Investasi digeledah KPK.

KPK juga sudah sukses mengambil alih beberapa tanda bukti, seperti CCTV di rumah Sofyan, KPK juga mengambil alih hp serta dokumen dari Sofyan serta hp dari dirut PT PJB.

Idrus Marham dijaring memakai Masalah 12 huruf a atau b atau Masalah 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Masalah 55 ayat 1 ke-1 KUHP.