oleh

KPK Mengajukan Banding Perkara Kepemilikan Saham Blackgold Natural Resources Limited

KPK Mengajukan Banding Perkara Kepemilikan Saham Blackgold Natural Resources Limited

Bulatin.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk ajukan banding mengenai keputusan
Pengadilan Tipikor Jakarta pada pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes
B. Kotjo. Awal mulanya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberi pidana 2 tahun 8
bulan penjara.

Kotjo juga divonis denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan atas masalah suap project PLTU
Riau-1.

Majelis hakim menyatakan Kotjo dapat dibuktikan menyogok bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR dari
Fraksi Golkar, Eni Saragih serta bekas Menteri Sosial Idrus Marham berkaitan project
Independent Power Producer (IPP) PLTU mulut tambang Riau-1.

“Dalam perlakuan masalah PLTU Riau-1, KPK telah akan memutuskan untuk lakukan usaha hukum
banding pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Juru Bicara KPK,
Febri Diansyah, Rabu, 19 Desember 2018.

Febri menjelaskan beberapa pertimbangan yang membuat jaksa KPK banding atas putusan Kotjo.
Salah satunya, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun pidana
penjara.

“Selain itu, fakta-fakta yang tampil di persidangan sampai pertimbangan hakim pasti butuh
diamati selanjutnya,” tutur Febri.

Selain proses banding pada putusan Kotjo, sekarang ini tengah berjalan persidangan terdakwa
Eni Maulani Saragih. Febri pastikan KPK akan menyimak setiap bukti yang muncul dalam proses
persidangan itu.

KPK memperingatkan Eni yang sudah ajukan justice collaborator (JC) untuk berkelanjutan membuka
masalah ini.

“Bila serius ingin jadi JC, karena ketidakkonsistenan tentu akan jadi pertimbangan untuk
menampik tempat sebagai JC itu atau juga akan dipertimbangkan sebagai fakta yang memberatkan,”
katanya.