KPK Mengklaim Tidak Memiliki Wewenang untuk Usut Mahar Politik
Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan tidak berwenang menginvestigasi masalah mahar politik dalam pemilihan presiden serta wapres. Instansi antirasuah itu menilainya jika masalah mahar politik merupakan ranah penyelenggara pemilu.
“Mahar-mahar itu jelas bukan kewenangan KPK. Namun KPK (dapat) lakukan pengaturan dengan KPU serta Bawaslu,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ditanyai wartawan, Selasa, 14 Agustus 2018.
Saut meneruskan institusinya baru bisa menginvestigasi ‘mahar dalam pemilu’ jika sumber uang yang digunakan datang dari negara yang dikorupsi. Menurut Saut, hal tersebut seperti yang berlangsung dalam beberapa pemilihan kepala daerah tempo hari, dimana beberapa calon kepala daerah diamankan lewat operasi tangkap tangan.
“Lainnya perihal jika pertolongan dana itu bersumber hasil dari korupsi seperti ada pada masalah pemilihan kepala daerah serentak yang baru saja ini,” kata Saut.
Saut mengemukakan demikian menyikapi masalah pendapat mahar politik yang dikasihkan Sandiaga Uno untuk jadi calon wakil presiden di Pemilihan presiden 2019, seperti tuduhan orang politik Partai Demokrat, Andi Arief.
Saut memberikan, kemampuan timbulnya mahar politik di pemilu memang masuk perhatian KPK, tetapi bukan dalam konteks pengusutan, malain kan mencegah.
Karenanya, kata Saut, KPK lakukan analisis serta akhirnya sudah dikasihkan pada partai politik supaya lakukan perbaikan di internal semasing.
Saut menyampaikan beberapa referensi pada parpol hasil dari analisis yang dikerjakan pihaknya, pada lain mengenai sumber dana, iuran anggota, tata kelola serta kaderisasi yang transparan didalam parpol.
“Hal tersebut lebih pada pentingnya jujur dan berkarakter kuat parpol dalam bangun peradaban baru politik elektoral di negara ini, dalam keterhubungan turunkan kemampuan perseteruan waktu mereka dipilih,” kata Saut.