oleh

KPK Periksa Sukiman Soal Kasus Dugaan Suap

KPK Periksa Sukiman Soal Kasus Dugaan Suap

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman, menjadi terduga masalah dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 serta APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

“SUK (Sukiman) di panggil dalam kemampuan terduga,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat di Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.

Awal mulanya, KPK sudah mengecek Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, berkaitan masalah Sukiman. ?Indra diselisik menjadi saksi.

“Penyidik (KPK) mengonfirmasi beberapa dokumen yang sekian waktu lalu telah diambil alih penyidik pada lainnya ialah risalah-risalah rapat Komisi XI serta di Banggar DPR pada periode 2016 sampai 2017,” tuturnya selesai diperiksa di kantor KPK, Kamis, 21 Maret 2019.

Selain itu, penyidik KPK pun mengonfirmasi jati diri Sukiman, dan komisi serta jabatannya di Banggar DPR.

Dalam peluang sama, Indra juga pastikan Sukiman masih tetap mendapatkan upah sebagai anggota DPR RI, walau ia telah berstatus terduga korupsi di KPK.

“Ya basis kami di kesekjenan ialah ketetapan presiden jadi sejauh belumlah ada ketetapan presiden tersangkut mengenai pemberhentian hak-hak menjadi anggota dewan masih kami beri (upah),” kata Indra.

Pada masalah ini, selain Sukiman, KPK pun sudah menangkap Pelaksana Pekerjaan Kepala Dinas PU Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, menjadi terduga.