KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Malang Rendra Kresna
Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang penahanan Bupati Malang, Rendra Kresna untuk 30 hari. Perpanjangan penahanan akan mulai laku, Minggu 13 Januari s/d 11 Februari 2019.
“Hari ini dikerjakan perpanjangan penahanan saat 30 hari diawali tanggal 13 Januari 2019 s/d 11 Februari 2019 untuk RK (Rendra Kresna), Bupati Kabupaten Malang,” kata Febri Diansyah, Jubir KPK dalam info tertulisnya, Jumat (11/1).
Penahanan RK, kata Febri, berkaitan statusnya menjadi terduga Pidana Korupsi (TPK) pendapat suap berkaitan penyediaan fasilitas pendukung penambahan kualitas pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Biaya 2011. Rendra Kresna sendiri sudah melakukan penahanan semenjak Senin (15/10/2018) selesai melakukan kontrol di Jakarta.
Waktu itu, bertepatan ditahan pun pihak swasta atas nama Ali Murtopo dalam masalah yang sama. Sesaat Ali Murtopo sudah melakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.
KPK mengambil keputusan Rendra Kresna menjadi terduga pendapat suap dan penerimaan gratifikasi. Rendra disangka terima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar berkaitan penyediaan fasilitas pendukung penambahan kualitas pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.
Uang yang di terima Rendra dari Ali disangka digunakan untuk pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan untuk pemenangan saat maju jadi Bupati Malang periode 2010-2015.
Sedangkan dalam masalah pendapat penerimaan gratifikasi, Rendra dijaring dengan Eryk Armando Talla, pihak swasta. Kedua-duanya disangka terima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar berkaitan beberapa project di Pemkab Malang.