Site icon BULATIN

KPK Prihatin DPR Paling Tidak Mematuhi untuk Melaporkan Harta Kekayaan

KPK Prihatin DPR Paling Tidak Mematuhi untuk Melaporkan Harta Kekayaan

KPK Prihatin DPR Paling Tidak Mematuhi untuk Melaporkan Harta Kekayaan

Bulatin.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarief, mengatakan pihaknya selalu menyarankan anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta penyelenggara negara lain untuk memberikan laporan harta kekayaan mereka.

Dengan spesial, Laode mengakui prihatin atas rendahnya kepatuhan anggota DPR memberikan laporan hartanya. Walau sebenarnya DPR adalah instansi yang membuat ketentuan itu.

“Kami begitu mengharap jika LHKPN itu disetorkan serta selekasnya dilaporkan ke KPK, karenanya pun sebetulnya tunjukkan kemauan untuk ikuti semua peraturan yang berada di Indonesia. Itu kan undang-undang dibikin oleh DPR. Jika kelak DPR sendiri pun yang tidak memberikan laporan harta kekayaannya kan itu bermakna tidak menjalankan undang-undang yang mereka membuat sendiri,” kata Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 Februari 2019.

Laode mengharap, jumlahnya anggota legislatif yang memberikan laporan harta kekayaan bisa semakin banyak pada masa kepemimpinan DPR sekarang ini. Karena laporan LHKPN sekarang ini telah lebih gampang dibanding laporan LHKPN masa awal mulanya.

Diantaranya, dengan format sekarang ini, penyelenggara negara tak perlu lagi mengemukakan dokumen asli berkaitan kepemilikan suatu. Mereka cukuplah berikan dokumen scan bukti kepemilikannya. Selain itu, beberapa penyelenggara negara langsung bisa merubah data harta kekayaan mereka.

“Jadi, contohnya ada penambahan, kan selain upah mungkin ada tambahan-tambahan dari usaha lain yang halal, jika usaha lain yang tidak halal kan cukup sulit. Tetapi jika usaha lain yang halal itu dapat,” kata Laode.

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 pada 31 Maret 2019. Walau tinggal beberapa hari, nyatanya ada banyak penyelenggara negara yang belumlah menyerahkan LHKPN.

Dari 329.142 petinggi dari unsur eksekutif, legislatif serta yudikatif dan BUMD/BUMN yang diharuskan laporkan harta kekayaannya, cuma 17,80 % atau 58.598 petinggi yang telah memberikan laporan hartanya. Sesaat bekasnya, yaitu 270.544 petinggi belumlah menyerahkan LHKPN pada KPK.

Berdasar pada catatan KPK, DPR RI masih tetap tempati posisi paling atas menjadi instansi yang terendah memberikan laporan harta kekayaan ke KPK. Dari keseluruhan harus lapor sekitar 524 anggota DPR, hanya 7,63 % atau cuma 40 anggota DPR yang telah laporkan harta kekayaannya ke instansi antirasuah.

“KPK ajak kembali supaya pimpinan-pimpinan lembaga atau instansi negara selekasnya mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk memberikan laporan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan secara singkat, Senin, 25 Februari 2019.

Setelah itu, anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota serta propinsi se-Indonesia pun masih tetap rendah tingkat kepatuhannya dalam memberikan laporan harta kekayaannya.

?Dari 16.310? anggota DPRD se-Indonesia yang harus lapor, cuma 10,21 % atau 1.665 anggota DPRD yang lapor hartanya. Untuk unsur DPD, dari 136 anggota, ada 82 anggota atau 60,29 % yang telah lapor. Lalu cuma satu dari dua pimpinan MPR yang telah laporkan harta kekayaannya sampai ini hari.

Sesaat dari unsur eksekutif, dari keseluruhan 260.460 harus lapor, baru 48.294 orang atau 18,54 % yang lapor hartanya.

Sedang unsur yudikatif, dari keseluruhan 23.855 harus lapor, baru 3.129 petinggi atau 13,12 % yang menyerahkan laporan hartanya ke KPK serta baru 5.387 orang atau19,34 % dari keseluruhan 27.855 harus lapor dari unsur BUMD serta BUMN yang melapor ke KPK.

Febri memperingatkan beberapa penyelenggara negara yang sampai sekarang ini belumlah menyerahkan LHKPN untuk selekasnya melaporkannya ke KPK. Dia menjelaskan penyelenggara negara yang telah memberikan laporan harus mengupdate laporan harta yang diperolehnya selama 2018 sampai batas waktu 31 Maret 2019.

Akan tetapi buat penyelenggara negara lain yang benar-benar belumlah memberikan laporan harta kekayaan, jadi laporan mesti dikerjakan berdasar pada hitungan jumlahnya semua hartanya yang dipunyai.

Exit mobile version