oleh

KPK Tahan Bupati Mesuji Di Rutan Guntur

KPK Tahan Bupati Mesuji Di Rutan Guntur

Bulatin.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung meredam Bupati Mesuji Khamami saat diputuskan menjadi terduga masalah pendapat suap project infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Khamami ditahan saat 20 hari pertama.

“KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (24/1).

Tidak hanya Khamami, penyidik langsung juga meredam empat terduga yang lain saat 20 hari pertama. Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
“SA (Sibron Azis) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan K (Kardinal) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Febri.

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan Bupati nonaktif Mesuji Khamami menjadi terduga masalah pendapat suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Tidak hanya Khamami, KPK pun menangkap empat orang yang lain menjadi terduga. Yaitu Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT. Layanan Promix Nusantara (JPN) dan PT. Secilia Putri (SP) Sibron Azis, serta pihak swasta bernama Kardinal.

Khamami disangka terima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa penghubung berkaitan dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji.

Disangka uang tersebut merupakan sisi dari keinginan fee project sebesar 12 % dari keseluruhan nilai project yang disuruh Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra. Mengenai fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat project infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahan punya Sibron Azis.