oleh

KPU Bakal Segera Menetapkan PKPI Peserta Pemilu 2019

KPU Bakal Segera Menetapkan PKPI Peserta Pemilu 2019

Bulatin.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengadakan rapat pleno terbuka penetapan Partai Keadilan serta Persatuan Indonesia (PKPI) jadi partai politik peserta Pemilu 2019, Jumat, 13 April 2018.

Rapat itu dikerjakan atas tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan isi surat ketentuan KPU Nomor 58/PL. 01. 1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyebutkan PKPI tidak lolos jadi peserta pemilu 2019.

Rapat juga akan di gelar jam 09. 30 WIB. Dalam rapat itu, PKPI akan selekasnya memperoleh nomor urut.

” Atas putusan PTUN itu, KPU ambil sikap sesudah terima salinan, pelajari, membaca serta lakukan rapat pleno mengambil keputusan untuk melakukan putusan PTUN kurun waktu paling lama tiga hari, ” tutur Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya, Kamis malam, 12 April 2018.

KPU juga akan menghormati putusan yang ada. ” KPU menghormati dengan melakukan putusan itu, ” tuturnya.

Terlebih dulu, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan tuntutan PKPI, berkaitan putusan Bawaslu yang menampik permintaan PKPI jadi peserta Pemilu 2019. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PTUN Jakarta pada Rabu 11 April 2018. Dengan putusan itu, PKPI lolos jadi peserta Pemilu 2019

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, Nasrifal dalam amar putusanya menyebutkan, eksepsi tergugat (KPU) tidak di terima. Tuntutan pihak penggugat dipenuhi untuk semuanya.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan tergugat menerbitkan surat ketentuan, mengenai penetapan penggugat yakni PKPI jadi partai politik peserta pemilu.