oleh

KPU Diminta Segera Mengubah PKPU Soal Suket Diperbolehkan untuk Nyoblos

KPU Diminta Segera Mengubah PKPU Soal Suket Diperbolehkan untuk Nyoblos

Bulatin.com – Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan Surat Keterangan alternatif e-KTP atau Suket dalam Pemilu 2019. Dia minta Komisi Penentuan Umum (KPU) selekasnya merubah PKPU berkaitan perihal itu.

“Komisi II DPR menyiapkan waktu di waktu reses ini untuk mengadakan rapat konsultasi mengulas masalah ini seperti persetujuan yang dibikin pada RDP awal mulanya. RDP ini sekaligus juga untuk menanggapi putusan MK supaya tidak bias dalam realisasinya,” kata Baidowi melalui pesan singkat, Jumat 29 Maret 2019.

Dia memberikan, putusan itu jadi sumber hukum baru hingga masyarakat sekitar 4.231.823 yang telah lakukan perekaman tetapi belum mempunyai e-KTP masih terjamin hak konstitusionalnya dalam Pemilu 2019.

“Jika suket cuma dikeluarkan Dukcapil buat masyarakat yang telah lakukan perekaman, serta mesti dicermati beredarnya pemalsuan suket di lapangan,” tutur orang politik PPP ini.

Dia memberikan, untuk menghadapi berlangsungnya pemalsuan suket, jadi penyelenggara pemilu disuruh selektif dalam pemakaian suket. “Jadi piranti KPPS serta pengawas TPS mesti betul-betul selektif pada calon pemilih yang memakai suket,” tutur Baidowi.

Awal mulanya, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan jika KTP elektronik (e-KTP) tidak jadi hanya satu prasyarat untuk pilih dalam Pemilu 2019 pada 17 April kelak.

Ketetapan itu diambil dalam pembacaan putusan uji materi Undang Undang Nomer 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kamis, 28 Maret 2019.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK I Gede Palguna menjelaskan hak pilih tidak dapat dibatasi oleh prasyarat tersendiri. Walau, KTP elektronik adalah jati diri sah masyarakat yang harus dibawa ke mana-mana serta bisa dipertanggungjawabkan pemiliknya.

Tetapi, untuk mendesak jumlahnya angka golput sebab tidak mempunyai KTP elektronik, MK menjelaskan Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil butuh keluarkan alternatif KTP elektronik menjadi prasyarat pemilih untuk memungut suara.

“Untuk percepat hasilnya supaya bisa direalisasikan,” papar Hakim MK Aswanto.