oleh

KPU Pastikan Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Soal Laporan OSO

KPU Pastikan Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Soal Laporan OSO

Bulatin.com – Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan akan lakukan kontrol pada Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan. Kedua-duanya dicheck berkaitan laporan pada KPU karena tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu berkaitan pencalegan OSO di DPD.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, dirinya siap untuk ada untuk penuhi panggilan penyidik polisi. Sebab awal mulanya Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid terlebih dulu melakukan kontrol.
“Iya (ada). Tempo hari pak Ketua dan Pak Pramono, saat ini ini saya sama Wahyu,” kata Ilham saat di konfirmasi, Rabu (30/1).

Dia mengakui akan ada pada siang hari nanti sekitar pukul 13.00. Walau begitu, dia belumlah dapat menjanjikan akan pas waktu apakah tidak.

“Sesaat sich jam 1 siang. Hanya nanti kita lihat deh. Saya sich ingin ada, hanya kita masih rapat. Mungkin nanti cukup terlambat mungkin,” katanya.

Awal mulanya, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengakui, pihaknya siap untuk penuhi panggilan polisi setiap saat bila memang pihaknya dibutuhkan keterangannya oleh polisi.

“Itu nanya polisi, kami masih bersedia saat diminta memberi info kelanjutan. Bisa saja ada beberapa hal yang di rasa belumlah komplet kami masih bersedia,” tutur Pramono, Selasa (29/1) malam.

Dia juga menyebutkan, dua Komisioner KPU RI yang lain akan melakukan kontrol berkaitan laporan Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) pada KPU.

“(Bijaksana) besok Insya Allah, besok jika tidak salah pak Wahyu dan pak Ilham ya,” katanya.

Awal mulanya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sekian waktu lalu memberikan laporan Komisi Penentuan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya. KPU dilaporkan karena tidak melaksanakan UU/putusan PTUN dan Bawaslu berkaitan pencalegan OSO di DPD.

Polda Metro Jaya juga hari ini mengecek Ketua KPU Arief Budiman. Tidak hanya Arief, Polda Metro pun mengecek Komisioner KPU Pramono Ubaid.

“Ya benar (diminta info),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (29/1).

Seperti didapati, KPU dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/1) dengan sinyal bukti lapor bernomor TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pihak terlapor Ketua KPU Arief Budiman beserta komisioner yang lain, yaitu Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) memberikan laporan KPU dengan dakwaan tidak melaksanakan perintah UU/putusan PTUN dan Bawaslu dengan Pasal 421 KUHP Jo 216 ayat (1).