Site icon BULATIN

Lakukan Pemerasan Kejagung Tangkap Pejabat PDAM Surabaya

Lakukan Pemerasan Kejagung Tangkap Pejabat PDAM Surabaya

Lakukan Pemerasan Kejagung Tangkap Pejabat PDAM Surabaya

Bulatin.com – Sesudah diputuskan menjadi terduga karena lakukan pendapat pemerasan pada kontraktor sebesar RP 1 miliar, petinggi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada akhirnya diamankan di tempat tinggalnya oleh tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penangkapan pada terduga Retno Tri Utomo ini dibetulkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Rabu (9/1).

Dia menyatakan, terduga diamankan di tempat tinggalnya, di Perum Gunung s
Sari Indah blok AZ 29 RT 011 RW 008 Keluruhan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, pada Selasa (8/1) sekitar pukul 23.00 Wib.

“Telah dikerjakan eksekusi oleh tim dari Kejagung dibantu dengan tim intelejen Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Berkaitan dengan penangkapan tersebut, terduga setelah itu diberikan sesaat di Rutan kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Awal mulanya, Retno Tri Utomo (RTU), Petinggi Pembuat Prinsip (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, diputuskan menjadi terduga oleh Penyidik Pidana Spesial (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia diduga sudah lakukan tindak pemerasan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk minta beberapa uang pada kontraktor yang tengah mengatasi proyek-proyek di lingkungan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri menyatakan, dalam masalah ini RTU disangka memeras Chandra Ariyanto sebagai Direktur PT Cipta Wisesa Bersamanya. RTU disangka memaksa Chandra supaya memberi uang sebesar Rp 1 miliar.

Modusnya, dia minta uang disertai dengan intimidasi, bila tidak dikasih, korban tidak akan bisa turut lelang di PDAM.

Chandra didapati merupakan kontraktor penyedia barang dan layanan pekerjaan jaringan pipa di BUMD punya Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) bagian timur.
“Modusnya meneror dan mengintimidasi korban tidak bisa turut lelang bila tidak menyetor beberapa uang yang disuruh,” tutur Kapuspenkum Kejagung Mukri, Jumat (4/1).

Karena intimidasi tersebut, korban pada akhirnya sangat terpaksa mentransfer uang yang disuruh dengan setahap pada rekening bank yang ditunjuk terduga.

Korban juga telah delapan kali lakukan transfer, akan tetapi baru keseluruhan nilai sebesar Rp 900 juta yang baru bisa dipenuhinya.

“Masalah ini masih kita bangun, termasuk juga apa masih ada keterkaitan pihak lainnya,” imbuhnya.

Dalam masalah ini, terduga juga dijaring dengan masalah 12 huruf e UU Nomer 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti sudah dirubah dan ditambah lagi UU Nomer 20 tahun 2001 mengenai Pergantian atas UU Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto masalah 421 KUHP.

Exit mobile version