Site icon BULATIN

Luhut Ditangkap Polres Asahan Setelah Bakar Rumah Warung Dan Mobil

Luhut Ditangkap Polres Asahan Setelah Bakar Rumah Warung Dan Mobil

Bulatin.com Tiada karena yang jelas, Luhut May Fredi Hutagalung nekat membakar rumah, warung dan mobil di Asahan Sumut. Ia pada akhirnya tertangkap sesudah lakukan 6 kali berlaga lakukan pembakaran. Luhut diringkus petugas Unit Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja, Kamis (6/12).

“Yang berkaitan diamankan sesudah kita menyelidik kebakaran 1 unit rumah di Dusun 3 Desa Aek Loba, Aek Kuasan, Asahan, Selasa (4/12),” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (7/12).

Kades ditempat menyatakan rumah punya Anto Tarigan itu dibakar. Petugas Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan juga lakukan olah TKP dan minta info beberapa saksi.

Dari penyidikan yang dikerjakan, petugas mencurigai Luhut. Pengejaran juga dikerjakan

Luhut pada akhirnya diamankan di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua, Pulau Rakyat, Asahan. Waktu diinterogasi, diakuinya sudah membakar rumah Anto.

Tidak cuma rumah, Luhut nyatanya mengakui membakar warung tuak punya Ronni Rumapea, ikut di Dusun 3 Desa Aek Loba. Ia juga membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1; dan 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1. “Keseluruhan 6 kali pembakaran dikerjakannya dalam 2 bulan paling akhir,” jelas Faisal.

Polisi sudah menginterogasi Luhut untuk memahami motif pembakaran. Pendapat sesaat, tindakan itu terkait kesukaannya minum minuman keras.

“Hasil interogasi sesaat jika pelaku merupakan alcoholic atau peminum minuman keras type tuak, sehingga menyebabkan untuk lakukan tindak pidana. Akan tetapi kami masih memahami dan bila dibutuhkan kita akan membawa terduga ke Polda Sumut untuk dicheck kejiwaannya,” jelas Faisal.

Luhut yang nyatanya residivis masalah narkoba pada 2012 mengakui lakukan tindakannya seorang diri. Semua dikerjakan dalam kondisi mabuk. Pelaku sempat juga merasa sakit hati karena permintaannya untuk meningkatkan minuman tuak tidak dipenuhi pemilik warung.

“Waktu ini terduga masih melakukan proses kontrol di Polres Asahan. Kita kenakan Pasal 188 Junto Pasal 187 KUHP,” jelas Faisal.

Sesaat Luhut mengakui tidak mempunyai permasalahan dengan pemilik rumah ataupun mobil yang dibakarnya. “Tidak ada permasalahan saya sama pemilik rumah atau pemilik mobil. Kubakar gitu saja rumah dan mobil-mobil itu,” akunya.

Exit mobile version