oleh

MA Putuskan Mantan Koruptor Diperbolehkan untuk Nyaleg

MA Putuskan Mantan Koruptor Diperbolehkan untuk Nyaleg

Bulatin.com – Mahkamah Agung (MA) sudah akan memutus memperbolehkan bekas terpidana masalah korupsi maju menjadi calon anggota legislatif di Penentuan Umum 2019. Berkaitan hal tersebut, anggota Komisi III Arsul Sani menilainya ketentuan KPU (PKPU) yang melarang narapidana korupsi untuk nyaleg memang salah.

“PPP memang juga memiliki pendapat dengan hukum larangan eks terpidana masalah korupsi itu jadi calon legislatif atas basic PKPU memang salah dengan hukum,” kata Arsul melalui pesan tertulisnya, Sabtu 15 September 2018.

Arsul menuturkan ketentuan itu menabrak UU Pemilu yang dengan hirarkis tambah tinggi. Kata dua, PKPU Nomer 20 Tahun 2018 itu juga menabrak beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah buka ruangan buat narapidana koruptor untuk mencalonkan diri.

“Menjadi PPP juga tidak setuju jika mempersalahkan baik Bawaslu ataupun MA, sebab ketetapan kedua instansi ini daro bagian hukum juga tidak salah,” tutur dia.

Tentang ada putusan MA itu, menurut Arsul tidak merubah apakah yang berlangsung di partainya yakni Partai Persatuan Pembangunan. Menurut dia PPP memang tidak akan mencalonkan narapidana koruptor menjadi calon legislatif.

“Sejak dari awal PPP sudah mengambil keputusan kebijakan tidak untuk mencalegkan beberapa eks terpidana beberapa jenis kejahatan, termasuk juga korupsi,” kata Arsul.

Awal mulanya, MA membatalkan Masalah 4 ayat (3), Masalah 7 Huruf g Ketentuan KPU Nomer 20 Tahun 2018 mengenai Penyalonan Anggota DPR serta DPRD Kabupaten/Kota.

Lantas, Masalah 60 huruf j Ketentuan KPU Nomer 26 Tahun 2018 mengenai Penyalonan Anggota DPD berkaitan penghilangan bekas terpidana masalah korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak, jadi calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Dengan begitu, bekas terpidana dalam masalah itu bisa nyaleg.

“Ketentuan KPU mengenai larangan bekas terpidana (korupsi) jadi calon legislatif sudah diputus MA pada kamis, (13/9) tempo hari. Permintaan beberapa pemohon dipenuhi serta Ketentuan KPU itu sudah dibatalkan MA,” kata Suhadi waktu di hubungi, Jumat 14 September 2018.