Site icon BULATIN

Macan Akar Dan Alap Alap Berhasil Diamankan

Macan Akar Dan Alap Alap Berhasil Diamankan

Macan Akar Dan Alap Alap Berhasil Diamankan

Bulatin.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh serta Polsek Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar mengamankan satwa dilindungi yang tengah diperdagangkan di tepi Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (17/2).
Hewan yang diamankan waktu diperdagangkan itu yaitu satu ekor Macan Akar (Felis Bengalensis) serta 2 ekor burung Alap-Alap. Sedangkan pelaku penjual hewan dilindungi itu berinisial MK (17) serta MA (31).
” Walau tengah libur panjang akhir minggu, petugas Polisi Kehutanan BKSDA Aceh tetaplah sigap bertindak. Tim BKSDA Aceh dengan Balai Gakkum Lokasi Sumatera serta anggota Polsek Lembah Selawah sukses mengamankan satwa dilindungi, ” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, Sabtu (17/2) di Banda Aceh.
Sapto menjelaskan, diamankan hewan dilindungi serta dua aktor atas laporan seseorang staf UPT Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan (LHK) Provinsi Aceh.
Sesudah dikerjakan pemeriksaan, seseorang pelaku berinisial MK yang masih tetap berstatus pelajar serta MA segera mengakui kekeliruannya. Hingga diminta untuk membuat surat kesepakatan supaya tidak mengulangi lagi tindakannya.
” Kepada ke dua orang penjual itu disuruh buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya lagi di depan Keuchik (Kepala Desa) serta petugas Polsek, ” terang Sapto.
Isi kesepakatan itu, kata Sapto, apabila keduanya mengulangi tindakannya bakal ditindak tegas oleh petugas. Pelaku yang memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi juga akan dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam serta Ekosistem.
” Hukuman maksimum 5 tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat dengan PP Nomor 7 mengenai Pengawetan Jenis Tumbuhan serta Satwa, ” ucapnya.
Exit mobile version