Site icon BULATIN

Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa 20 Tahun Kurungan Penjara

Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa 20 Tahun Kurungan Penjara

Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa 20 Tahun Kurungan Penjara

Bulatin.com Bekas Kepala Instansi Pemasyarakatan atau Kalapas Klas 1 Sukamiskin, Wahid Husein didakwa 20 tahun penjara atas masalah suap dalam service terpidana masalah korupsi di Lapas Sukamiskin.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyo Hendradi menuturkan, Wahid Husein sudah memperkaya diri pribadi dari beberapa terpidana semenjak Maret s/d Juli 2018. Ia dibantu oleh anak buahnya Hendry Saputra.

“Selaku Kepala Lapas, terima hadiah beberapa barang serta uang dari masyarakat binaan Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron untuk memperoleh sarana elegan dalam Lapas, serta penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari Lapas,” tutur Trimulyo di ruangan 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Spesial Bandung, Rabu 5 Desember 2018.

Walau sebenarnya, lanjut Jaksa, yang berkaitan tahu jika aksi itu bertentangan Undang-Undang RI nomer 12/1995 mengenai Pemasyarakatan menjadi Kalapas.

Jaksa menjelaskan, praktek itu tercium waktu Wahid pertama menjabat menjadi Kalapas baru lewat Paguyuban Terpidana Tindak Pidana Korupsi yang diwakili oleh Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah serta Tubagus Chaeri Wardhana. Mereka minta Wahid Husein janganlah menetapkan penjagaan sangat ketat.

“Pokoknya, meminta supaya Kalapas bisa memberi keringanan buat narapidana Tipikor untuk izin keluar Lapas, baik itu Izin mengagumkan (ILB) atau izin berobat, dan permintaan itu diakomodasi terdakwa,” katanya.

Bahkan juga, Wahid Husein dimaksud sudah lakukan pembiaran pada terpidana yang mempunyai sarana elegan dalam sel serta memakai hp. “Namun terdakwa membiarkan atau memperbolehkan itu selalu berjalan serta keringanan izin keluar,” tuturnya.

Mengakibatkan, Wahid lewat anak buahnya Hendry terima hadiah berbentuk barang serta uang dari Fahmi Darmawansyah serta Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amon Imron sejumlah miliaran rupiah.

Wahid didakwa dengan masalah 12 huruf b Undang-undang RI nomer 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo masalah 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo masalah 65 ayat 1 KUHP. Serta masalah 11 Undang- undang RI nomer 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo masalah 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta jo masalah 65 ayat 1 KUHP.

Exit mobile version