oleh

Mantan Sekjen Kemenag Diperiksa KPK Terkait Kasus Rommy

Mantan Sekjen Kemenag Diperiksa KPK Terkait Kasus Rommy

Bulatin.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Syam, berkaitan masalah suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag RI.

Nur Syam yang sekarang pula Guru Besar Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, akan diperiksa untuk lengkapi berkas terduga Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy.

“Nur Syam akan diperiksa menjadi saksi untuk terduga RMY (Rommy),” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan secara singkat, Selasa 2 April 2019.

Penyidik pula menjadwalkan pemeriksaan pada tiga anggota Team Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretaris Jenderal, yaitu Septian Saputra, Fiestyo Imanta Santoso, serta Farah Yuliana.

Febri menyebutkan, ketiganya akan diminta info untuk lengkapi berkas penyelidikan Rommy.

Dalam masalah ini, Rommy diduga terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Lokasi Kemenag Propinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Suap itu, berkaitan pengisian jabatan keduanya.

Pada masalah ini, KPK sudah memeriksa ruangan kerja Menag, Lukman Hakim serta Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan.