Site icon BULATIN

Mekanisme Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dipertanyakan

Mekanisme Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dipertanyakan

Mekanisme Pembebasan Abu Bakar Baasyir Dipertanyakan

Bulatin.com – Presiden Jokowi menyepakati pembebasan terpidana masalah terorisme Abu Bakar Ba’asyir, atas fakta kemanusiaan. Akan tetapi, proses pembebasan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut masih jadi tanda pertanyaan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara mengatakan, pola pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dipertanyakan karena pihak kuasa hukum menyebutkan proses pembebasan tersebut bukan bebas bersyarat ataupun grasi. Walau sebenarnya, sesuai dengan Ketentuan Pemerintah Nomer 99 Tahun 2012 jo Permenkum HAM Nomer 3 Tahun 2018 dijelaskan untuk keluarkan warga binaan sebelum waktu tahanan habis mesti melalui beberapa kriteria terutamanya buat narapidana terorisme.

Anggara mengatakan, jika proses pembebasan Abu Bakar Ba’asyir melalui pemberian grasi sesuai dengan Undang-undang Nomer 5 Tahun 2010 mengenai Pergantian atas Undang-undang Nomer 22 Tahun 2002, pun dipertanyakan. Karena, saat ini Abu Bakar Ba’asyir tidak sempat ajukan grasi ke Presiden.

Ia meneruskan, pola pembebasan dengan pemberian amnesti dan abolisi juga dipertanyakan. Karena, sama dengan Undang-undang 1945 jo Undang-undang Nomer 11 Tahun 1954 mengenai Amnesti dan Abolisi, pun tidak dapat dikerjakan karena mesti ada info tercatat dari Mahkamah Agung atas keinginan Menteri Hukum dan HAM dan pertimbangan DPR.

“Sebab amnesti menghilangkan semua karena hukum dari tindak pidana yang dikerjakan,” kata Anggara dalam info tertulisnya.

Sesaat itu, pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memandang Abu Bakar Ba’asyir cuma dapat dikasih bebas bersyarat. Menurutnya, bebas murni cuma dapat dikasihkan melalui putusan hakim.

Abu Bakar Ba’asyir sendiri diputus 15 tahun penjara berkaitan masalah terorisme. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 yang lalu.

“Tidak mungkin Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dikeluarkan dengn bebas murni karena bebas murni cuma berbentuk putusan hakim jika yang berkaitan tidak bersalah. Yang mungkin, sama dengan hukum yang laku, ABB cuma dapat dikasih bebas bersyarat. Berarti dibebaskan dengan kriteria spesifik yang mesti dipenuhi,” catat Mahfud MD dala Twitternya @mohmahfudmd, Selasa (22/1).

Mahfud menuturkan, tidak hanya kriteria administrarif yang lain, bebas bersyarat mesti diawali dengan terpenuhinya narapidana tersebut mesti telah melakukan dua per tiga waktu hukuman. Dan menurut konvenvensi internasional narapidana tersebut bisa bebas bersyarat jika telah berumur 70 tahun.

“Beda pada grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tidak sempat meminta grasi karena tidak ingin mengakui bersalah sehingga Presiden tidak dapat memberikan grasi. Ia pun tidak bebas murni karena kenyataannya telah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi yang mungkin buat ABB cuma bebas bersyarat,” kata Mahfud.

Awal mulanya kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, Mahendra Datta menyebutkan, client-nya menampik beberapa poin pembebasan bersyarat tersebut. Prasyarat itu salah satunya Abu Bakar Ba’asyir disuruh mengaku kesalahannya. Ke-2, menyesali tindakan pidana itu dan tidak mengulang kembali. Lalu ke-3, pengakuan setia pada NKRI dan Pancasila.

Team penasihat hukum Abu Bakar Ba’asyir juga minta Presiden Jokowi tidak muluk-muluk bila memang ingin membebaskan client-nya. Menjadi seorang kepala negara, mekanisme tanda-tangan dokumen sesuai dengan Permen Hukum dan HAM sebetulnya dapat dikesampingkan olehnya.

“Yang pasti, yang tidak ingin di tandatangani adalah janji tidak akan lakukan tindak pidananya kembali. Ustaz seumur-umur sampai wafat katakanlah, sampai di penjara, tidak mau dikatakan sudah lakukan tindak pidana. Ditambah lagi kembali, berarti kan sudah lakukan,” papar Mahendra Datta di Kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).

Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjabat menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf dalam Pemilihan presiden 2019 menceritakan proses pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dari mulai step melobi Presiden Jokowi.

Yusril mengutarakan, fakta kemanusiaan membuat Presiden Jokowi ambil langkah kebijakan dengan tidak pedulikan ketentuan pemerintah (PP) Nomer 99 tahun 2012 mengenai prasyarat pemberian hak pada narapidana spesifik termasuk juga terorisme.

Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuturkan, sebelum acara debat Pemilihan presiden perdana 17 Januari, Presiden Jokowi memintanya untuk bekerjasama dengan Menkum HAM Yasona Hamonangan Laoly untuk menjumpai Abu Bakar Ba’asyir pada Jumat 18 Januari 2019 di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan pada ulama yang uzur, telah sakit. Pak Jokowi meminta mencari jalan keluarnya, Pak Jokowi tidak tega ada ulama dipenjara semakin lama karena telah dari jaman SBY,” kata Yusril, Sabtu (19/1).

Di lain sisi, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah masih membahas gagasan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Tidak hanya fakta kemanusiaan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan segi ideologi dan hukum.

“Oleh karena itu, Presiden memerintah pada petinggi berkaitan untuk selekasnya lakukan analisis dengan lebih mendalam dan mendalam, untuk menanggapi keinginan tersebut,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (20/1).

Exit mobile version