Site icon BULATIN

Menjelang Eksekusi Buni Yani Tak Ada Di Rumah Di Depok

Menjelang Eksekusi Buni Yani Tak Ada Di Rumah Di Depok

Menjelang Eksekusi Buni Yani Tak Ada Di Rumah Di Depok

Bulatin.com – Buni Yani, terpidana masalah UU ITE hari ini diskedulkan akan dilakukan oleh kejaksaan. Akan tetapi dari info pihak keluarga, Buni tidak akan hadir ke Kejaksaan Negeri Depok. Perihal itu diutarakan Mimin Rukmini, istri Buni Yani didapati di tempat tinggalnya.

Buni sendiri pagi ini tidak berada di tempat tinggalnya di lokasi Cilodong, Depok. Buni malah hadir satu acara di Jakarta. “Bapak tidak di dalam rumah, selebaran kan sudah ditebar wartawan sudah pasti baca,” kata Mimin, Jumat (1/2).

Istri Buni cuma berkomunikasi dari dalam pagar. Akan tetapi ia bersedia menjawab pertanyaan mass media meskipun singkat. Ia pastikan suaminya tidak akan hadir ke kejaksaan. “Bapak tidak ke Kejari, ada pekerjaan di Jakarta,” tuturnya singkat.

Seperti didapati jika Kejaksaan Negeri Depok akan lakukan pemanggilan pada terdakwa Buni Yani dalam masalah ajaran kedengkian. Surat tersebut di tandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari tanggal Selasa (29/1).

Saat di konfirmasi, Sufari mengatakan akan lakukan eksekusi sesudah terima putusan salinan dari Mahkah Agung. “Kami telah terima salinan putusannya semenjak lima hari lalu,” tuturnya.

Sesudah putusan salinan, langkah setelah itu adalah lakukan eksekusi. Akan tetapi ia malas mengatakan kapan eksekusi dikerjakan. “Sesuai dengan mekanisme jadi dikerjakan eksekusi,” katanya.

Tentang tehnis penjemputan, pihaknya malas menjawab. Termasuk juga saat di tanya akan ditahan dimana nantinya Buni Yani. “Telah ya cukuplah begitu saja. Jika tehnis janganlah,” tukasnya.

Dalam surat panggilan dengan nomer B. 282/0.2.34/Euh.3/01/2019 tercantum nama Buni Yani untuk penuhi panggilan pada Jumat (1/2) pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut, Buni Yani disuruh untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani disuruh hadir untuk penuhi penerapan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung nomer 1712K/PID.SUS/2018 tanggal 22 November 2018.

Exit mobile version