Site icon BULATIN

Menkum HAM Yasonna Laoly Mundur Dari Jabatannya

JAKARTA–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mundur dari jabatannya. Pengunduran dirinya diteken hari ini.

“Bersama ini mohon perkenan izin Bapak Presiden Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019,” kata Yasonna dalam surat tertulisnya, Jumat, (27/9).

Ia memilih mundur lantaran terpilih jadi anggota dewan.“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia.

Mundurnya dia lantaran Menteri tak boleh merangkap jabatan. Hal ini sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Aturan itu menjelaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Dia juga mengucapkan terimakasih telah diberikan kesempatan dan kepercayaan oleh Presiden Joko Widodo.

Exit mobile version