oleh

Menkumham Tolak Tinjau Ulang Pemberian Remisi Pembunuh Jurnalis

Menkumham Tolak Tinjau Ulang Pemberian Remisi Pembunuh Jurnalis

Bulatin.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan tidak akan mengevaluasi lagi remisi dikasihkan negara, pada I Nyoman Susrama terpidana masalah pembunuhan wartawan Radar Bali, Bagus Narendra Prabangsa.

Menurut dia, remisi itu dikasihkan pada Susrama tidak exclusive, tetapi melalui jalan prosedural dan kolektif bersama dengan semua narapidana yang lain.

“Ya itu kan telah tuntas, itu adalah hal biasa, bukan spesial, bersama dengan ia ada beberapa ratus orang juga. Tidak cuma ia, itu sudah mekanisme umum,” tegas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Ia menuturkan, remisi adalah satu filosofi dalam pembinaan pemasyarakatan di Indonesia. Saat seorang narapidana telah melakukan perbuatan baik dan penuhi ketetapan pembinaan oleh instansi pemasyarakatan, jadi semua narapidana kejahatan apapun memiliki hak mendapatkan remisi, termasuk juga narapidana teroris sekali juga.

Pemberian remisi, politisi PDIP ini mengutarakan, pun tidak dengan mendadak. Ada Team spesial dari setiap instansi pemasyarakatan yang telah lakukan tinjauan untuk memilih dan ajukan siapapun narapidana yang memiliki hak mendapatkan remisi.

“Jadi ada proses, data dari tim spesial di setiap Lapas itu dilanjutkan ke kembali ke setiap kantor lokasi Kemenkumham untuk dibicarakan kebenarannya. Lalu dari situ, tim pengamat pemasyarakatan pada tingkat kantor lokasi diturunkan untuk mengkroscek data itu sebelum melanjutkan ke tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di kantor pusat,” tuturnya.

“Jadi tidak cuma satu (narapidana) tetapi dari semua Indonesia ada beberapa ratus dan berbagai orang (latar belakang masalah) dan umurnya sudah diatas 50an,” paparnya.

Karena itu, Yasonna mengutamakan tidak ada perihal politis dalam remisi Susrama. Lebih, adanya penilaian yang meneror kebebasan wartawan menurut Yasonna adalah satu perihal terlalu berlebih.

“Jadi janganlah dipandang melanggar kebebasan wartawan, melanggar apanya? wartawan masih bebas, janganlah jadikan rumor politik, masalah itu tidak ada dengan presiden, itu mekanisme normal biasa, remisi adalah perihal umum,” tutupnya.