oleh

MUI Buat Fatwa Tentang Layanan serta Proses Bisnis KSEI

MUI Buat Fatwa Tentang Layanan serta Proses Bisnis KSEI

Bulatin.com – PT Kustodian Sentra Dampak Indonesia atau KSEI sudah mendapatkan Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI, berkaitan proses usaha atas service layanan.

Direktur Penting KSEI, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, karenanya ada Fatwa Nomer 124/DSN-MUI/Xl/2018 itu, jadi dasar-dasar yang sesuai prinsip syariah serta jadi referensi, dan pegangan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia juga makin komplet.

“Sebab Indonesia ini, adalah pasar mungkin buat perkembangan produk-produk investasi yang berdasar pada prinsip syariah,” kata Frederica di Gedung Bursa Dampak Indonesia, Jakarta, Senin 1 April 2019.

“Apalagi, di pasar modal Indonesia sendiri ada lebih dari 50 % saham yang disebut saham berbasiskan syariah,” katanya memberikan.

Frederica menjelaskan, penerbitan fatwa ini adalah ide KSEI dengan dukungan dari DSN-MUI, Otoritas Layanan Keuangan, serta Self Regulatory Organization (SRO). Hingga, karenanya ada fatwa itu, jadi hal tersebut harus juga diimbangi dengan program edukasi pada beberapa investor serta penduduk pada umumnya.

Friderica mengharap, nanti kehadiran fatwa ini akan makin memantapkan iklim investasi syariah. Terutamanya, melalui bermacam produk di pasar modal Indonesia.

“Sebab, saat ini mulai proses dari transaksi di bursa sampai proses pengerjaan di KSEI telah sesuai prinsip syariah. Bahkan juga, proses penerbitan reksa dana yang diurus dalam infrastruktur investasi terpadu di KSEI juga sudah sesuai prinsip syariah,” katanya.

Didapati, Fatwa nomer 124/DSN-MUI/Xl/2018 mengenai Aplikasi Prinsip Syariah dalam Penerapan Service Layanan Penyimpanan serta Penyelesaian Transaksi Dampak, dan Pengendalian Infrastruktur Investasi Terpadu itu, adalah hasil Rapat Pleno DSN-MUI yang diadakan pada 8 November 2018 yang lalu.

Semenjak 2001, DSN-MUI terdaftar sudah keluarkan tiga buah fatwa syariah, sebagai basic berinvestasi di pasar modal Indonesia. Ketiganya ialah:

1). Fatwa Nomer 20/DSN-MUI/lV/2001 mengenai Dasar Penerapan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

2). Fatwa nomer 40/DSN-MUI/X/2003 mengenai Pasar Modal serta Dasar Umum Aplikasi Prinsip Syariah di Bagian Pasar Modal

3). Fatwa nomer 80/DSN-MUl/lll/2011 mengenai Prinsip Syariah dalam Proses Perdagangan Dampak berbentuk Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Dampak yang dikasihkan ke Bursa Dampak Indonesia. Fatwa itu mengendalikan mengenai prosés transaksi di Bursa, dan penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (lndeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta Islamic Index, serta Jakarta Islamic Index 70).