Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat menyatakan haram untuk menggunakan kata-kata neraka, setan, iblis, untuk digunakan sebagai nama produk makanan, minuman dan lainnya.
Pelabelan produk dengan menggunakan nama setan, iblis, dan neraka ini diungkapkan MUI Sumbar karena dilarang dalam Islam yaitu Manhiy ‘Anhu.
“Kalau menyangkut hal-hal yang prinsip di dalam Islam terkait soal akidah seperti kata neraka, setan, iblis maka hukumnya haram,” kata Ketua Umum MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar dikutip dari Antara.
Keputusan bidang fatwa itu diambil melalui Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019.
Selain soal neraka, setan, dan lainnya, beberapa nama produk makanan dan minuman juga mengandung nama yang cenderung berbau seksi.
Terkait dengan akhlak dan etika seperti “ayam dada montok”, “mie caruik”, maka hukumnya adalah makruh.
MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait hal itu yaitu kepada pemerintah agar melahirkan regulasi dalam rangka implementasi fatwa ini. Mereka juga mendesak pemerintah agar menindaklanjuti fatwa ini dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
MUI Sumbar juga mengimbau semua lapisan masyarakat agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa ini.
Imbauan juga diberikan kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai dengan syariat.
Dikeluarkannya fatwa haram terhadap penggunaan nama setan, iblis, dan neraka ini disebabkan karena banyaknya pemakaian kata-kata ‘nyeleneh’ untuk nama produk kuliner. Nama-nama yang aneh ini menjadi tren tersendiri di Sumbar dalam setahun terakhir.
Produk yang menggunakan kata “neraka”, “setan”, dan iblis biasanya untuk menggambarkan tingkat kepedasan ekstrem.