oleh

Multilasi Kekasih Umur 21 Tahun Yang di Masukan Kedalam Kardus

Pada kali ini Bulatin akan memberikan informasi Multilasi Kekasih Umur 21 Tahun Yang di Masukan Kedalam Kardus yang baru terjadi beberapa saat lalu. Pembunuhan ini  diduga terkaitnya asrama oleh pelaku yang bernama Michael (22). Wanita muda yang bernama Elvina (Korban) ini  sempat di Multilasi Kekasih di masukan ke dalam kardur Sedangkan pacar laki-laki minum obat nyamuk kata warga setempat.

Setekah warga mengetahui kasus pembunuhan itu hendak langsung melaporkan ke Polsek Percutseituan. tak lama berselang personel Polsek Percut Seituan bersama Tim Inafis Polrestabes Medan turun ke lokasi mengevakuasi jasad korban lalu di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di lakukan autopsi.

I. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekira Pukul 14.00 Wib, MICHAEL ( diduga pelaku) dan ELVINA ( korban ) datang ke rumah JEFFRY, kemudian JEFFRY keluar meninggalkan rumahnya dan meninggalkan MICHAEL dan ELVINA dirumahnya sekitar pukul 14.15 Wib JEFFRY kembali menuju kerumah , sesampai dirumahnya JEFFRY melihat ELVINA sudah meninggal dunia dan MICHAEL dalam keadaan Pingsan Kemudian JEFFRY menghubungi orangtuanya yang bernama TEK SUKFEN, setelah TEK SUKFEN datang kerumahnya melihat kejadian tersebut. Kemudian JEFFRY memberitahukan kepada orang tua MICHAEL bahwasannya MICHAEL sedang berada dirumahnya dalam keadaan pingsan.
Sesampainya orang tua MICHAEL yang bernama JENNY di tkp kejadian langsung memberitahukan kepada Orang tua ELVINA yang bernama YUNAN, setelah itu petugas dari Polsek Percut Sei Tuan dan Team Inafis Polrestabes Medan menuju kerumah korban melakukan olah TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Visum Et Repertum dan mengamankan MICHAEL dan para saksi ke Polsek Percut Sei Tuan

II. LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN :

  1. Melakukan Cek dan Olah TKP, memberikan police line
  2. Mencari saksi-saksi
  3. Membawa Korban kerumah Sakit Bhayangkara Medan
  4. Membawa diduga pelaku dan saksi” ke Polsek Percur Sei Tuan
  5. Mengamankan BB

III. RENCANA TINDAK LANJUT :

  1. Membuat Laporan Polisi dan periksa para saksi- saksi
  2. Melakukan visum et repertum
  3. melaporkan perkembangan kepada pimpinan.