Site icon BULATIN

Mutasi Jendral Edy dibatalkan, Akankah Dia Tetap Jadi Calon Gubenur?

Mutasi Jendral Edy dibatalkan, Akankah Dia Tetap Jadi Calon Gubenur

Mutasi Jendral Edy dibatalkan, Akankah Dia Tetap Jadi Calon Gubenur?

Bulatin.com – Panglima TNI membtalkan mutasi sejumlah perwira tinggi TNI yang telah ditekan pendahulunya, Jendral Gatot Nurmantyo, Pada 4 Desember 2017 lalu. Salah Satunya yang dibatalkan adalah Letjen Edy Rahmayadi.

Dalam surat keputusan Panglima TNI sebelumnya , disebutkan Pangkostard Letjen Edy dimutasi menjadi Perwira Tinggi mabes TNI dalam rangka pensiun dini.

Namun, melalui surat keputusan Panglima TNI yang ditandatangani Panglima TNI, Mutasi tersebut di batalkan. Edy pun dipastikan tetap menjabat sebagai Pangkostrad. Niatnya untuk Pensiun dini belum terwujud.

Edy pun sudah Mengantongi dorongan dua partai, yaitu Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, dukungan yang sudah teruang resmi dalam secarik kertas itu, bisa menguap jika status Edy Rahmayadi tetap sebagai anggota TNI aktif hingga masa pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya.

Persyaratan KPU jelas menyebutkan, anggota TNI Polri yang ingin maju di pilkada harus meyerahkan surat kesedian mundur dari anggota TNI. dan jika sudah ditetapkan menjadi gubernur atau wakil gubernur harus menyerahkan surat persetujuan pengunduran dirinya dari panglima TNI.

Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa menegaskan, Partai akan mencari calon lain jika Edy Rahmayadi tidak segera mengundurkan diri.

“Harapan Gerindra, pada awal tahun (2018) Pak Edy sudah mengundurkan diri kalau mau diusung Gerindra. Kalau tidak mau, ya kami ganti dengan yang lain. Kami juga tidak kekurangan kader,” ujar Desmond kepada Bulatin.com di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menegaskan, anggota TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin terlibat politik praktis, termasuk maju menjadi calon dalam pilkada.

“Sebelum dia maju di Pilkada Sumut, syaratnya TNI harus mengundurkan diri. Katanya Pak Edy kan mau mengundurkan diri, tinggal menunggu saja surat pengunduran dirinya,” tegas dia.

Namun, Desmond menambahkan, pembatalan mutasi jabatan Pangkostrad oleh Panglima TNI adalah yang biasa.

“Tak ada hal yang luar biasa. Karena menurut keterangan Pak Edy kan akan mengundurkan diri. Tak ada hubungannya dengan pembatalan mutasi,” ujar dia.

Surat pengunduran diri Pangkostrad, kata dia, berbeda dengan surat pembatalan mutasi.

Sementara itu, Sekjen PAN Eddy Suparno menyatakan, sebagai partai pengusung di Pilkada Sumut 2018, PAN minta Edy Rahmayadi segera menegaskan posisinya di TNI.

“Kita berharap Pak Edy bisa segera memberikan klarifikasi atas statusnya di TNI, karena minggu pertama Januari 2018 itu sudah pendaftaran,” ujar Eddy kepada Bulatin.com di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Eddy mengatakan, dibatalkannya mutasi Pangkostrad adalah hak Marsekal Hadi sebagai Panglima TNI. Keputusan tersebut tentunya sudah dipikirkan matang.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, menyatakan Edy Rahmayadi harus mundur jika tetap ingin maju sebagai calon gubernur di Pilkada Sumut.

“Siapa pun tidak bisa melarang. Seperti AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) pensiun dini ketika maju calon gubernur DKI, Pangkostrad juga harus mengajukan surat pengunduran diri,” ujar Pangi, Jakarta (20/12/2017).

Dia menyatakan, fenomena anggota TNI-Polri terjun ke politik dan memilih pensiun dini tidak bisa disalahkan. Partai politik sebagai kendaraan politik kerap merayu dan menarik mereka karena terbatasnya kader potensial di internal partai.

“Ada problem serius dengan TNI dan Polri kita belakangan ini, banyak mereka yang ditarik jadi calon kepala daerah. Konsekuensi mereka harus pensiun dini dan meninggalkan kesatuan mereka,” ujar Pangi.

Exit mobile version