oleh

Napi Diamankan Karena Terlibat Pengedaran Narkoba 

Napi Diamankan Karena Terlibat Pengedaran Narkoba

Bulatin.com – Polisi membongkar peredaran 1 kg sabu, di Samarinda, Kalimantan Timur. Tiga orang di tangkap, dimana 2 salah satunya, yaitu napi Lapas Narkotika di Bayur, Samarinda.
Keterangan didapat, penangkapan dikerjakan Senin (29/1) malam kemarin, sekitaran jam 19. 00 Wita. Petugas Unit Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengendus rencana transaksi sabu, dalam jumlah besar.
Penyelidikan menghadap ke lokasi Jalan Ir H Juanda IV. Seseorang pria, tengah mengambil kardus besar, di ruang semak belukar. Pria itu, akhirnya diamankan serta diinterogasi.
Akhirnya, penyelidikan berlanjut ke lokasi Jalan Wijaya Kusuma. Dengan pria yang diamankan itu, polisi membuntutinya hingga sampai di depan toko butik di jalan itu. Belakangan di ketahui, kardus besar itu disangka akan sekadar diantar pada seseorang pria lainnya, yang menanti di depan toko butik.
Dihadapan ke dua orang itu, kardus lalu di buka dan berisi digeledah. Ternyata, diisi vacum cleaner. Sekilas, tak ada yang mencurigakan. Tetapi di teliti lebih jauh, vacum cleaner itu diisi 2 bungkus besar, yang ternyata sabu dengan berat keseluruhnya 1, 02 kilogram.
Polisi selalu gerak cepat. Keterangan ke dua orang itu mengakui diminta membawa serta menyimpan, yang mengarah pada 2 napi Lapas Narkotika di Bayur Jufrin serta seorang napi wanita atas nama Santi. Ke dua napi itu, dijemput serta di tangkap di Lapas, tersebut 2 ponsel. Keempatnya, digelandang ke Mapolresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto didapati wartawan di kantornya malam ini, membetulkan masalah itu. Dia memastikan, penangkapan 2 napi Lapas, sesuai sama prosedur. ” Tentu (berkoordinasi dengan Lapas). Karena itu berkaitan lembaga lain, kami ada hubungan kerja sesuai SOP, ” kata Vendra.
Vendra menyatakan, penangkapan sabu kali ini, juga sisi dari instruksi Kapolda Kaltim Brigjen Pol Priyo Widyanto. ” Ini menjadi tujuan, untuk kita tingkatkan. Instruksi Pak Kapolda, tekan kejahatan umum, tapi tingkatkan aksi pidana spesial contoh narkoba, ” sekian Vendra.
Keseluruhan 3 ponsel, 1 kardus, vacum cleaner dan 1, 02 gram sabu, tersebut motor matik, disita jadi barang bukti. Ketiganya, meringkuk di sel penjara Polresta Samarinda.