Napi Yang Merayu Brigpol Dewi Berusia 30 an
Bulatin.com – Alfiansyah, narapidana yang mengakui menjadi anggota polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) untuk menipu Brigpol Dewi kini mendekam di Lapas Kelas I Makassar. Ia dipindah dari Lapas Kota Agung Lampung ke Lapas Kelas I Makassar untuk memudahkan proses kontrol dalam masalah penyebaran photo syur Dewi. Alfiansyah diletakkan di Blok A.
“Iya, narapidana itu bernama Alfiansyah penghuni Lapas Kota Agung, Lampung. umur sekitar 30 tahun, perawakannya masih seperti anak-anak. Telah di kita semenjak pertengahan November 2018. Ia di Blok A dengan pengawasan ketat maximum sekuriti,” kata Kepala Lapas Kelas I Makasssar Budi Sarwono yang di konfirmasi, Minggu (6/1).
Polda Sulsel yang kemukakan permintaan untuk perpindahan narapidana tersebut ke Makassar. “Sebab kasusnya di Makassar jadi dipindahkan ke Makassar. Sebab statusnya narapidana jadi ke Lapas Kelas I Makassar. Beda jika belumlah narapidana jadi di Rutan,” sambungnya.
Budi Sarwono pastikan, berkas masalah masalah penyebaran photo syur sesaat kembali telah P21 alias komplet. Dengan begitu, proses hukum masalah tersebut akan selekasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Tetapi ia (narapidana Alfiansyah) saya panggil tempo hari, tuturnya kontrol telah tuntas. Mungkin mau P21, tidak begitu lama kembali dilimpahkan ke Kejaksaan. Memang diakuinya Kompol dan meminta uang ke Dewi,” ujarnya.