Site icon BULATIN

Oknum PNS Bandung Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Narkoba

Oknum PNS Bandung Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Narkoba

Oknum PNS Bandung Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Narkoba

Bulatin.com – Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Disbudpar Kota Bandung berinisial ID (35) karena menggunakan narkoba jenis sabu. Dia di tangkap bersama tiga orang rekannya yaitu YG (39), pegawai honorer Satpol PP Kota Bandung, MY (36) karyawan swasta, dan RS (26) yang bekerja sebagai asisten pelatih bulutangkis.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengungkap, keempatnya di tangkap secara terpisah. Penangkapan mereka bermula dari info masyarakat tentang adanya pesta sabu di sebuah tempat tinggal di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung pada Kamis (7/6) malam.

Disana, polisi terlebih dulu mengamankan YG. Barang bukti yang diamankan yaitu bong atau alat isap yang disangka digunakan untuk menggunakan sabu. Tersangka mengakui sabu didapatkan dari ID dan MY.

” Kami selidiki dan berhasil menangkap ID dan MY di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, ” papar Irfan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kota Bandung, Senin (11/6).

Dari tangan ID dan MY, petugas menyita 0, 33 gram sabu dan alat isap. Setelah itu, YG, ID, dan MY mengakui bahwa sabu didapatkan dari RS dengan membeli seharga Rp 1, 2 juta.

Tidak menunggu waktu lama, petugas lalu menangkap RS di depan Apartemen Gatway, Cicadas, Kota Bandung.

” Kasus ini melibatkan oknum honorer di Satpol PP, PNS di Disbudpar, dan asisten pelatih bulu tangkis, ” tutur Irfan.

Keempat tersangka, ungkap Kasatres Narkoba, dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Exit mobile version