oleh

Para TKI Meminta Pemerintah Untuk Lebih Berikan Perlindungan

Para TKI Meminta Pemerintah Untuk Lebih Berikan Perlindungan

Bulatin.com – Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, terima banyak masukan dari pekerja migran Indonesia yang tengah mengadu nasib di Malaysia. Mereka menginginkan pemerintah betul-betul serius membuat perlindungan nasib mereka, satu diantaranya mengaplikasikan payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah masalah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Sekian satu diantara temuan penting Dede serta rombongan waktu menjumpai beberapa pekerja migran di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Senin tempo hari. Disana, rombongan DPR menjumpai beberapa tenaga kerja wanita yang ditampung di sarana khusus KBRI.

Demikian tahu sekali lagi dikunjungi Wakil Rakyat, mereka juga segera “curhat” atas problem semasing. Kebetulan Dede memimpin Komisi IX, yang membawahi Tenaga Kerja, Transmigrasi, Kependudukan serta Kesehatan.

Bekas bintang film itu juga berjanji berupaya mencarikan jalan keluar. Menurut Dede, Ketentuan Pemerintah masalah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sekarang ini belum juga direalisasikan, walau sebenarnya begitu perlu membuat perlindungan beberapa tenaga kerja Indonesia diluar negeri.

Dede mengklaim banyak TKI yang inginkan proses PP itu. ” Kami lihat banyak kawan TKI yang berteriak inginkan PP ini selekasnya di buat serta di turunkan jadi Permen (Peraturan Menteri) atau Peraturan Kepala Badan, ” kata Dede di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin 2 April 2018.

Dede lalu mengajak Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana, untuk ikut membuat draft PP itu. Rusdi juga bersedia beri dukungan supaya Ketentuan Pemerintah masalah Perlindungan Pekerja Migran selekasnya disahkan. Dia juga menyayangkan undang-undang perlindungan pekerja migran belum juga dapat selekasnya diaplikasikan.

” Sayangnya, kami mesti menanti sampai setahun karna Undang-undang ini barusan diresmikan pada November tahun lalu, ” katanya.

UU Nomor 18 tahun 2017 yang dibicarakan sepanjang lebih kurang tujuh tahun itu pada akhirnya diundangkan tanggal 22 November 2017. Berarti, pada 25 November 2019, pemerintah mesti usai membuat sejumlah 24 ketentuan pelaksana UU 18/2017. 24 aturan itu terbagi dalam Ketentuan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Ketentuan Menteri (Permen) serta Peraturan Kepala Badan.