oleh

Pasangan suami Istri Melakukan Pencurian Karena Kehabisan Uang

Pasangan suami Istri Melakukan Pencurian Karena Kehabisan Uang

Bulatin.com – Kehabisan uang waktu nikmati bln. madu, sepasang pengantin yang baru sebulan lantas menikah SW (37) serta AD (52) asal Surabaya nekat mencopet handphone di Jalan Malioboro, Yogyakarta. Handphone dengan merk iPhone 6 yang dicopet yaitu punya pengunjung satu toko di Jalan Malioboro, Deviyanti pada Minggu (21/1) kemarin.
Sialnya waktu tengah beraksi, sepasang suami istri ini tidak sadar bila aksinya terekam kamera CCTV yang terpasang di toko itu. Keduanya juga lalu diciduk petugas Polresta Yogyakarta pada Kamis (25/1).
Kasubaghumas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti mengemukakan sepasang suami istri yang ditangkap karna mencopet iPhone 6 berasal dari Surabaya serta tengah berbulan madu di Yogyakarta. Keduanya bermalam di satu hotel di lokasi Tamansiswa, Kota Yogyakarta.
” Bekal uang bulan madunya menipis hingga mereka merencanakan pencurian. Keduanya pernah membuntuti korban yang lagi tengah jalan-jalan dengan rekannya. Tersangka lihat tas korban dalam keadaan terbuka serta ada handphone di dalamnya. Lalu keduanya juga sepakat untuk mencopet handphone punya korban, ” jelas Partuti, Jumat (26/1).
Partuti menuturkan waktu korban lengah, tersangka SW juga ambil handphone didalam tas korban. Handphone, kata Partuti, lalu diberikan pada suaminya, AD untuk disembunyikan.
” Korban baru sadar kehilangan handphonenya waktu bakal memakainya. Korban lalu melaporkan hilangnya handphone itu ke petugas keamanan toko serta Polresta Yogyakarta. Petugas segera langsung lakukan olah TKP serta memeriksa CCTV, ” ungkap Partuti.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, kata Partuti, ada dua orang yang terekam terang tengah lakukan pencopetan handphone punya korban. Petugas juga lalu melacak keberadaan tersangka. Akhirnya tersangka juga berhasil ditangkap di hotel tempatnya bermalam.
” Pada penyidik, tersangka mengakui nekat mengambil karna uangnya menipis. Uang yang dibawa telah habis untuk makan dan membayar sewa hotel. Rencananya handphone juga akan dipakai untuk membeli pakaian serta kebutuhan lainnya, ” urai Partuti.
Partuti beri tambahan barang bukti berbentuk handphone merek iPhone 6 berhasil diketemukan di kamar hotel tersangka. iPhone 6 disembunyikan dibawah kasur oleh para tersangka.
” Atas tindakannya, ke dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimum 7 tahun penjara, ” katanya.