Site icon BULATIN

PDIP Mengkaji Ulang Motif Lain KPK tentang Kasus Walikota Blitar

PDIP Mengkaji Ulang Motif Lain KPK tentang Kasus Walikota Blitar

PDIP Mengkaji Ulang Motif Lain KPK tentang Kasus Walikota Blitar

Bulatin.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan membahas ada atau tidaknya motif lain diluar hukum atas penetapan tersangka dua kadernya, Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar serta calon petahana Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun apabila keduanya dapat dibuktikan korupsi, PDIP tegas menjatuhkan sangsi.

Samanhudi serta Syahri Mulyo diputuskan tersangka suap pelaksanaan proyek dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dikerjakan tim unit pekerjaan KPK di Kota Blitar serta Kabupaten Tulungagung pada Rabu malam, 6 Juni 2018. Sempat menghilang, Samanhudi serta Syahri pada akhirnya menyerahkan diri serta segera ditahan KPK. Samanhudi serta Syahri terdaftar kader PDIP.

” Pada prinsipnya PDI Perjuangan mensupport agenda pemberantasan korupsi serta penegakan hukum oleh KPK, ” kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Ahmad Basarah, waktu dialog serta sahur dengan Saifullah Yusuf-Puti Guntur, Tri Rismaharini, serta warga di Pasar Keputran Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu awal hari, 10 Juni 2018.

Karenanya, lanjut Basarah, bila unsur pidana kuat serta kader partai dapat dibuktikan korupsi, PDIP pastinya menjatuhkan sangsi tegas. ” Ada standard operating procedure yang sudah di buat oleh DPP PDI Perjuangan, siapa saja kader partai lakukan abuse of power, intinya korupsi, DPP juga akan segera berhentikan, ” katanya.

Namun, tutur Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Pilgub Jawa timur Saifullah Yusuf-Puti Guntur itu, PDIP tidak inginkan ada motif lain pada penegakan hukum itu, termasuk juga dalam konteks penetapan tersangka suap yang disarangkan KPK pada Samanhudi serta Syahri Mulyo.

” Karenanya kami selalu lakukan kajian serta pendalaman pada beragam jenis sangkaan tindak pidana korupsi yang dikerjakan oleh beberapa kepala daerah, terlebih di Jawa Timur ini. Kami kerjakan pencermatan dinamika agar sistem itu dikerjakan benar-benar karna argumen penegakan hukum, bukanlah karna argumen motif-motif lain, ” kata Basarah.

Apakah PDIP lihat ada motif lain pada penindakan hukum oleh KPK pada Samanhudi serta Syahri Mulyo? ” Kami belum juga sampai pada kesimpulan. Badan pertolongan hukum kami masih tetap selalu lakukan pengkajian, ” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Exit mobile version