oleh

Pejabat Kemenkeu Dituntut 9 Tahun Terkait Kasus Mafia Anggaran

Pejabat Kemenkeu Dituntut 9 Tahun Terkait Kasus Mafia Anggaran

Bulatin.com – Petinggi di Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dituntut JPU KPK dengan hukuman 9 tahun penjara. Yaya terlibat masalah suap dana perimbangan daerah. Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Wawan Yudarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (21/1) malam.

“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengecek dan mengadili masalah ini akan memutuskan menjatuhkan pidana pada terdakwa Yaya Purnomo berbentuk pidana penjara saat 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya.

Dalam tuduhan JPU, Yaya dimaksud terima gratifikasi Rp 3.745.000.000, USD 53.200 dan SGD 325.000. Gratifikasi di terima berkaitan pengurusan Dana Alokasi Spesial (DAK) atau Dana Stimulan Daerah (DID) dari APBN 2017 dan 2018 di delapan kabupaten/kota.

Penerimaan gratifikasi oleh Yaya dimulai bahasan DAK dan DID pada APBN Pergantian 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur. Dari bahasan untuk Halmahera Timur, Yaya terima gratifikasi Rp 500 juta dan Rp 250 juta. Gratifikasi di terima sesudah ada kepastian alokasi DID Kabupaten Halmahera Timur dalam APBN 2018 sejumlah Rp 25.750.000.000.
Ke-2, gratifikasi sebesar Rp 125 juta datang dari DAK APBN 2018 untuk bidang pendidikan Kabupaten Kampar. Dia pun mendapatkan gratifikasi melalui transfer rekening, tetapi tidak didapati banyaknya. Ke-3, Yaya mendapatkan gratifikasi Rp 250 juta dan SGD 35 ribu dari DAK APBN dan APBN P 2017 serta APBN 2018 untuk Kota Dumai.

JPU pun menyatakan terdakwa Yaya Purnomo dengan bersama dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi seperti ditata dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a, UU Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pergantian atas UU Nomer 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi seperti dirubah dengan UU Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pergantian atas UU Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP seperti dalam tuduhan pertama kesatu dan tuduhan ke-2.

Beberapa hal memberatkan yang jadi pertimbangan JPU dalam mengambil keputusan tuntutan yaitu tindakan terdakwa tidak memberi dukungan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Karena tindakan terdakwa dengan tidak langsung merugikan masyarakat pemakai infrastruktur,” kata JPU. Sedangkan perihal yang memudahkan yaitu terdakwa tidak pernah diberi hukuman awal mulanya, menyesali tindakannya serta janji tidak akan mengulanginya.