oleh

Pejabat Pemprov Banten Ditahan Kejati Soal Kasus Korupsi Irigasi Cihara

Pejabat Pemprov Banten Ditahan Kejati Soal Kasus Korupsi Irigasi Cihara

Bulatin.com – Penyidik Pidana Spesial Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meredam terduga berinisial APK, sebagai Petinggi Pembuat Prinsip (PPK) dalam masalah korupsi irigasi bendungan Cihara, Lebak. Terduga ditahan Kejati Banten pada Selasa (15/1) tempo hari.

Tidak hanya APK, penyidik pun meredam terduga lainnya berinisial AGP dan HS. Kedua-duanya merupakan konsultan pengawas dan tim leader dalam project sejumlah Rp 3,5 miliar pada Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Propinsi Banten.
“Kami kerjakan penahanan di Rutan Serang saat 20 hari ke depan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Holil Hadi saat di konfirmasi, Rabu (16/1).

Masalah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar ini pun selalu didalami oleh penyidik Tipikor Kejati Banten.
Pembangunan yang dikerjakan terduga pada bangunan irigasi ini tidak berhasil keseluruhan. Irigasi dibuat tidak sama dengan detail kontrak dan menyebabkan tidak dapat digunakan benar-benar dan merugikan negara sampai Rp 1,8 miliar.

Awal mulanya Kejati Banten sudah terlebih dulu tangkap terduga korupsi irigasi bendungan Cihara, Lebak. Terduga inisal CS langsung ditahan di Rutan Serang pada Jumat (11/1/) sore, di kediamannya di Cikondang, Pandeglang.

“Sesudah melakukan kontrol oleh penyidik, terduga dibawa ke rutan untuk ditahan. Terduga merupakan pelaksana project irigasi bendungan Cihara dari APBD Banten sejumlah Rp 3,5 miliar,” tuturnya.

Terduga disangka melangar masalah 2 ayat (1) masalah 3 Jo masalah 18 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.