Site icon BULATIN

Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi Dengan Timah Panas

Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi Dengan Timah Panas

Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi Dengan Timah Panas

Bulatin.com – Andri Gunawan (21), residivis pencurian motor di lokasi hukum Polres Kota Tangerang, dibekuk tim opsnal unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Tangerang, Jumat (9/2). Dia di tangkap ditempat persembunyiannya Kampung Cisoda, Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Akibat tindakannya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, pelaku terakhir melancarkan tindakan pencuriannya pada Rabu (31/1) kemarin. Pelaku beraksi dengan dua kawannya Bandan serta Oman yang tetap dalam pengejaran polisi di Kampung Tegalame, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
” Pelaku melancarkan aksinya waktu subuh, ” kata Wiwin.
Wiwin meneruskan, pelaku memakai kunci leter T tiap-tiap menggerakkan aksinya. Menurutnya, aktor di tangkap tanpa perlawanan ditempat persembunyianya lokasi Lebak, Banten.
” Dia mengaku melakukan tindakan pencurian itu tersangka juga menunjukkan kepada kami dua tempat pelaku serta penadahnya. Tapi waktu kami datangi aktor serta penadah ini telah kabur, ” ucapnya.
Wiwin memberikan, dua pelaku DPO berinisial BA serta OM. Sesaat satu tersangka yang lain berinisial AS, yang bertindak jadi penadah motor curian juga masih dalam pengejaran kepolisian.
Wiwin meneruskan, Andri pernah berupaya melarikan diri waktu tunjukkan petugas rumah beberapa tersangka yang lain. Hingga Polisi segera memberi aksi tegas.
” Kami tindak tegas pelaku karna berupaya kabur waktu tunjukkan ke kami tempat persembunyian pelaku lain, ” ucap Wiwin.
Setelah itu tersangka serta tanda bukti di bawa ke komando manfaat dikerjakan penyidikan selanjutnya. Dari pelaku polisi menyita barang bukti 5 unit sepeda motor, salah satunya 2 Honda Beat, 2 Honda Vario serta satu Yamaha Mio J.
Exit mobile version