oleh

Pelaku Pencongkel Mesin ATM Diamankan Polsek Panongan

Pelaku Pencongkel Mesin ATM Diamankan Polsek Panongan

Bulatin.com – Polsek Panongan, berhasil membuka masalah bobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dengan modus yang tidak biasa. Dari pelaku Polisi mengambil alih uang pecahan Rp 100.000 sekitar 30 lembar menjadi tanda bukti.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji menjelaskan, bobol uang dalam mesin ATM dengan modus ini adalah yang pertama. Dengan tiga orang pelaku yang merupakan warga Tanggamus, Lampung.

“Yang berhasil kami amankan dua pelaku DS(23), dan IR (25) dan satu pelaku yang lain REP berhasil kabur, saat kami kerjakan penangkapan,” tutur Trisno, Sabtu (19/1).

Dari pelaku Polisi mengambil alih 30 lembar uang pecahan Rp 100.000, 2 pinset (alat pencabut jenggot) dua handphone dan sepeda motor Honda Beat B 6930 GIE warna hijau putih yang digunakan pelaku.

Diterangkan Kapolsek, modus tidak biasa dalam bobol ATM yang dikerjakan beberapa terduga ini, termasuk baru. Sebab pelaku menjalankan mekanisme seharusnya dalam pemungutan uang pada mesin ATM.

“Pelaku ini memasukan kartu ATM kepunyaannya ke mesin ATM, semestinya seperti ambil uang di mesin ATM,” kata Kapolsek Trisno.

Beberapa hal biasa seperti memasukan kartu ATM ke mesin, memasukan pin kartu ATM dan pilih menu penarikan dan pilih jumlahnya uang yang akan diambil. Sesudah diambil, lanjut Kapolsek, lalu mesin dengan automatis akan keluarkan uang sesuai dengan jumlahnya yang diambil.

“Serta pada saat uang akan keluar dari mesin ATM dan pintu uang terbuka, dengan bertepatan pelaku mematikan saluran listrik mesin ATM dan langsung mencongkel lubang tempat uang keluar,” kata Kapolsek.

Diterangkan Kapolsek, pada peristiwa penangkapan pada dua pelaku ini, Polisi Polsek Panongan pada Kamis (17/1) tempo hari sedang patroli di lokasi Citra Raya, di lokasi Ruko Rembran tampak ada 3 orang dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari Indomaret.

“Sebab merasa berprasangka buruk anggota langsung lakukan penangkapan dan pada saat itu 3 orang tersebut lakukan perlawanan lalu salah satunya berhasil melarikan diri, sesudah berhasil tangkap 2 orang tersebut,” jelas Trsino.

Sesudah dikerjakan pemeriksaan diketemukan uang sebesar 3 juta di kantong celana salah satunya orang tersebut, dan pada saat di interograsi ke-2 orang tersebut mengaku jika uang tersebut hasil curian dari dalam mesin ATM bank BRI yang ada di Indomaret.

“Lalu ke-2 palaku beserta tanda bukti langsung ditangkap ke polsek panongan untuk proses selanjutnya,” jelas Kapolsek.

Karena tindakan beberapa pelaku asal Tanggamus, Lampung ini disangkakan masalah 363 KUHpidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan intimidasi penjara optimal 7 tahun.