oleh

Pelaku Pengoplosan Gas Diringkus Di Padang

Pelaku Pengoplosan Gas Diringkus Di Padang

Bulatin.com -Polresta Padang membuka tindak pidana penyulingan gas bersubsidi 3 kg jadi non subsidi 12 kg dengan ilegal di satu gudang di lokasi Air Paku, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/1) malam. Enam aktor berhasil di tangkap dengan barang bukti ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran.
Semasing aktor berinisial AF alias Bujang, WR, AI, DR, FS serta BL alias Uncu. ” Aktor kita tangkap di gudang saat beroperasi lakukan penyulingan gas 3 kg kedalam tabung 12 kg, ” terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz pada mass media waktu jumpa pers di Mapolresta, Selasa (23/1).
Dia mengungkap, keenam pelaku mempunyai peranan masing-masing. AF alias Bujang adalah pemilik usaha cunner gas elpiji 3 kg jadi 12 kg. Sedang lima aktor beda adalah karyawan yang lakukan penyulingan dengan ilegal sampai berperan jadi sopir.
” Basril dengan kata lain Uncu yaitu sopir truk yang mengedarkan gas elpiji yang sudah diubah dari subsidi jadi non subsidi. Sedang pelaku lain yang lakukan penyulingan didalam gudang, ” imbuhnya.
Chairul Aziz menerangkan, dari penggerebekan itu polisi menyita sejumlah 410 kilogram tabung gas dari ukuran 3 kg serta 12 kg. Tabung gas itu ada didalam gudang serta saat ini sudah disegel (police line).
” Diluar itu dua regulator untuk penyuling gas serta 281 segel gas merk SGB juga kita dapatkan serta ikut disita. Setelah itu, aktor serta tanda bukti kita bawa ke Polresta Padang untuk pengusutan selanjutnya, ” ulasnya.
Beberapa pelaku dikenakan pasal 53 huruf a, b, c serta d pasal 23 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak serta Gas. Selain itu, pelaku juga dikenakan undang-undang customer pasal 62.
” Untuk Pelaku terancam enam tahun kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, ” ucapnya.