Site icon BULATIN

Pelaku Pengrusakan Taksi Online Sudah Ditetapkan

Pelaku Pengrusakan Taksi Online Sudah Ditetapkan

Pelaku Pengrusakan Taksi Online Sudah Ditetapkan

Bulatin.com – Polresta Barelang menetapkan 4 tersangka dalam masalah perusakan taksi on-line BP 1753 JL yang terjadi di lokasi Pinuin, Lunuk Baja, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
” Selama ini kami telah menetapkan 4 tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi bersamaan dengan selalu dikembangkan kasus perusakan serta main hakim sendiri itu, ” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama, Selasa (16/1/2018).
Keempat tersangka itu yaitu JE, PI dengan sebutan lain Ipet, LS, serta A alias Padji. Mereka diatangkap ditempat serta hari yang berbeda.
” JE di tangkap 11 Januari 2018, lalu PI alias Ipet di tangkap pada 12 Januari 2018, LS serta A alias Padji di tangkap 13 Januari 2018, ” ungkap Arwin seraya memberikan masih tetap ada dua orang lagi yang saat ini tetap dalam pengejaran.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki memberikan, dari ke empat tersangka, masing-masing pelaku mempunyai peranan dalam lakukan perusakan.
” Dua orang sekali lagi tetap dalam pengejaran serta indentitas pelakunya telah kami kenali untuk di tangkap, ” kata Hengki.
Hengki memberikan, peristiwa yang dihadapi Hermanto bermula waktu korban mengangkut dua penumpang di jalan depan ruko Penuin depan BCS Mall sekitaran jam 15. 15 WIB, Rabu (10/1/2018).
Waktu penumpang didalam mobil, datanglah sebagian orang tidak di kenal mendekati mobil korban. Tanpa ada basa-basi, mereka memukul dan menendang mobil korban. Sampai mobil itu alami kerusakan serta beberapa penumpangnya terasa ketakutan.
” Atas peristiwa ini ke empat aktor kami jerat pasal 170 KUHP mengenai Perusakan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan, ” ucap Hengki.
Hengki berharap, peristiwa ini tidak terjadi lagi di Batam. Sebab pihaknya akan tidak beberapa enggan menindak bila terbukti main hakim sendiri.
Exit mobile version