Site icon BULATIN

Pelanggar Sistem Ganjil Genap Capai 1.076 Pengendara

Bulatin.com Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 1.076 pengendara yang melanggar sistem ganjil genap pada hari ketiga atau Jumat 3 Agustus. Sistem perluasan ganjil genap ini diterapkan untuk menyukseskan acara Asian Games 2018.

“Dari 1.076 pengendara yang ditilang, kami menyita sejumlah barang bukti seperti 508 lembar SIM, dan 568 STNK,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/8/2018)..

Dari data penindakan pada hari ketiga, jika dibandingkan dengan hari kedua penindakan, maka tampak ada penurunan. Karena pada hari kedua jumlah yang ditilang karena melanggar aturan Gage mencapai 1.330 pengendara.

Selain itu, pelanggaran Gage di hari ketiga paling banyak ditemui di Jalan Benyamin Sueb arah ke tol, Jakarta Utara mencapai 207 tilang.

“Kemudian di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur sebanyak 202 kendaraan ditilang. Selanjutnya di Jalan Pondok Indah, Jakarta Selatan sebanyak 177 kendaraan ditilang,” ujarnya.

Paling Sedikit

Untuk lokasi yang paling sedikit ditemui pelanggaran ada di Jalan Asia Afrika sebanyak 10 kendaraan ditilang dan di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur ada 14 kendaraan ditilang.

Penindakan tersebut pun dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.

Exit mobile version