oleh

Pembuang Bayi Di Malang Mengaku Hamil DiLuar Nikah

Pembuang Bayi Di Malang Mengaku Hamil DiLuar Nikah

Bulatin.com – Polisi mengamankan KTB (20), wanita yang disangka pembuang jasad bayi di musala di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku adalah warga setempat yang mengaku malu karna kehamilan tanpa pernikahan.
” Pelaku hamil diluar nikah, malu serta sembunyikan kehamilan dari keluarganya, ” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Farid Fathoni, Rabu (24/1).
Kata Farid, tersangka sebelumnya konsumsi obat peluntur atau penggugur kandungan. Obat itu diberi oleh pria yang diduga menghamilinya.
Hingga pada Sabtu (20/1) sekitaran pukul 12. 00 WIB mendadak tersangka terasa sakit perut. KTB yang pada awalnya akan mandi melahirkan bayinya dalam tempat berdiri.
” Bayi itu terjatuh mengenai lantai semen, hingga tidak bersuara atau menangis. Menurut pelaku, bayi telah dalam keadaan meninggal dunia, ” tuturnya.
Dikarenakan takut ketahuan keluarga, bayi tersebut ari-arinya dibungkus kain handuk warna putih. Bayi itu disembunyikan dalam kolong tempat tidur sekitaran dua hari. Baru lalu, Minggu (21/1) sekitaran jam 21. 00 WIB, pelaku buang jasad bayi itu.
Sebelumnya membuang jasad bayi itu, pelaku menuliskan nama bayinya yaitu Muhammad Reza Aditama. Diluar itu, lewat pesan itu juga meminta tolong supaya bayinya selekasnya dikuburkan.
” Tersangka lalu pergi menuju musala serta meletakkan mayat bayi tersebut di lantai teras serta ditutupi dengan handuk warna putih, ” tuturnya.
Lalu esok paginya, Senin (21/1) sekitaran jam 04. 30 WIB, warga yang akan salat subuh berjemaah temukan bayi itu. Saksi temukan jasad bayi tergeletak di halaman Musala Al-Amin Dusun Aran-Aran, Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
” Pelaku pernah melihat ke musala hingga lalu pelaku bingung serta berniat melarikan diri, ” tuturnya.
Tersangka setelah itu diamankan oleh petugas Polsek Poncokusumo dengan pamong desa setempat guna penyidikan.