Pemerintah Bakal Selekasnya Menerbitkan Peraturan Produk Halal
Bulatin.com – Presiden Joko Widodo menjelaskan pihaknya selekasnya menerbitkan ketentuan pemerintah mengenai produk halal. Beleid ini dipandang begitu penting sebab memastikan buat keberlangsungan usaha mikro kecil serta menengah atau UMKM.
Hal tersebut dikatakan Jokowi selesai mendatangi acara Gebyar Bakso Merah Putih Indonesia Menyatu di Lapangan Delta Mas, Cikarang Pusat, Bekasi, Minggu 3 Maret 2019.
Menurutnya, ke depan bisa jadi pedagang kecil yang memakai gerobak membutuhkan sertifikat halal. “Oleh karenanya, kelak sesudah RPP ini keluar, saya berharap yang kecil-kecil ini jika dapat tidak diambil apa-apa, langsung dikasih, dicek dikasih, cek berikan. Agar semua clear,” kata Jokowi.
Dia menyatakan, untuk sertifikasi halal UMKM ini masih juga dalam proses bahasan. Karena, tersangkut sangat banyak usaha rakyat. Karena itu, dia menyatakan, analisis ini mesti dikaji dengan detil.
“Ini usaha rumah tangga sangat banyak di kampung-kampung di desa sangat banyak. Jangan pernah kelak sesudah lolos ada permasalahan masalah di lapangan. Ini kita butuh detil,” tuturnya.
Jokowi menyatakan, proses sertifikasi halal ini nanti akan tidak lama. Dalam satu hari, proses pemberian sertifikasi halal dapat diserahkan. “Satu hari. Ya (dapat) mintanya kita itu, waktu izin beberapa minggu, berbulan-bulan, apaan itu,” tuturnya.
Untuk didapati, ketentuan yang selekasnya dikeluarkan Presiden ini adalah ketentuan turunan dari UU Nomer 33 Tahun 2014 mengenai Agunan Produk Halal (JPH).
Dalam rapat hanya terbatas awal mulanya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, kewenangan untuk menerbitkan sertifikat halal atas produk makanan nanti akan ada dibawah Tubuh Penyelenggara Agunan Produk Halal (BPJPH).