oleh

Pemerintah Bakal Wajibkan Pelumas Bikinan Tanah Air Berlabel SNI

Pemerintah Bakal Wajibkan Pelumas Bikinan Tanah Air Berlabel SNI

Bulatin.com – Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian juga akan mewajibkan produk pelumas khusus otomotif, untuk di beri label Standard Nasional Indonesia atau SNI.

Kebijakan itu di ambil membuat perlindungan produsen ataupun konsumen. Gagasannya, produk buatan lokal ataupun import juga akan terkena keharusan itu.

“SNI harus pelumas yaitu untuk otomotif. Kemampuan nasional telah 80 % di produksi didalam negeri. Jadi, mesti dilindungi dari import yg tidak berstandar. Tidak cuma perusahaannya, namun juga konsumennya, ” tutur Dirjen Industri Kimia Tekstil serta Bermacam Kemenperin, Achmad Sigit, waktu didapati di Puncak, Jawa Barat, Jumat malam 27 April 2018.

Ia mencontohkan, waktu kebijakan harus SNI untuk ban diaplikasikan pada 2000, banyak kendala dari beberapa importir. Sebab, mereka tidaklah perlu ribet membangun pabrik didalam negeri serta mempekerjakan pegawai.

“Tetapi, konsentrasi Kemenperin kan menghadirkan investasi yang menyerap tenaga kerja, ” katanya.

Sekarang ini, SNI untuk pelumas otomotif tengah ditest di World Trade Organization atau WTO. Sesudah standard itu di setujui, jadi dapat diteken oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.

“ (Lama pengujian) tiga bulan, ini telah dua bulan. Bila tak ada sanggahan, jadi satu bulan sekali lagi dengan legal juga akan diteken oleh menperin, ” katanya.