oleh

Pemerintah Menyetujui Usulan KPU Untuk Liburkan Pilkada Serentak

Pemerintah Menyetujui Usulan KPU Untuk Liburkan Pilkada Serentak

Bulatin.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum serta Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, meyakinkan pemerintah menyepakati saranan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya tanggal 27 Juni 2018, yang disebut hari proses Pilkada serentak tahun 2018 di 171 daerah, jadi hari libur nasional.

Wiranto menyampaikan pada rapat koordinasi paling akhir proses Pilkada serentak, KPU menyarankan supaya tanggal 27 Juni jadi libur nasional, bukan sekedar libur di 171 daerah yang mengadakan pilkada.

Karena, menurut dia, walaupun pilkada cuma diadakan di 171 daerah. Kenyataannya, banyak beberapa pemilih yang melakukan aktivitas di daerah lain, walau bertempat KTP mereka masih tetap di daerah yang melakukan pilkada.

” Berarti tak mungkin saja 171 namun yang lain tidak libur. Jadi diusulkan hari Pilkada serentak diliburkan dengan cara nasional serta di setujui pemerintah dengan di keluarkan Perpres, ” kata Wiranto di Mabes Polri, Senin, 25 Juni 2018.

Pada awal mulanya, Wiranto menyampaikan libur nasional dipercaya bakal punya pengaruh pada tingginya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada yang cuma diadakan serentak di 171 daerah.

Akan tetapi, sistem administrasi kenegaraan berbentuk penerbitan Ketentuan Presiden (Keppres) masih tetap dibutuhkan untuk dengan cara resmi mengambil keputusan 27 Juni 2018 jadi libur nasional. Ia meyakinkan pengumuman resmi bakal di sampaikan apabila libur nasional pastinya diberlakukan.

Disamping itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pemberlakuan hari libur ketika melakukan pilkada, pemilu legislatif serta pemilu presiden adalah amanat Undang Undang Pemilu.

” Undang-undang mengatakan pilkada, pileg, pilpres, diadakan di hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi memanglah (beberapa daerah yang melakukan pilkada) mesti libur, ini perintah undang-undang, ” tutur Arief di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Juni 2018.

Arief mengakui belum juga dapat meyakinkan bila libur bakal diberlakukan juga dengan cara nasional. Pemerintah pusat sekarang ini masih tetap membahas pemberlakuan kebijakan yang nanti bakal ditata oleh ketentuan presiden (Keppres) ini.

” Yang pasti untuk beberapa daerah yang mengadakan pilkada mesti libur lantaran perintah undang-undang, ” tutur Arief.